Beranda Asosiasi Perhapi Kukar Desak Dewan Etik Perhapi Pusat Tindak Tegas 3 CPI yang...

Perhapi Kukar Desak Dewan Etik Perhapi Pusat Tindak Tegas 3 CPI yang Berpraktek Tidak Wajar

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum lama ini mendapat keluhan dari anggota Perhapi yang namanya masuk pada surat edaran dari Ketua Perhapi Pusat terkait nama-nama Competent Person Indonesia (CPI). Nama-nama tersebut diduga berpraktek tidak wajar dan dianggap melanggar kode etik CPI.

Dalam surat edaran tersebut terdapat 11 orang yang dinyatakan melanggar kode etik, namun menurut pertimbangan Perhapi Kukar hanya tiga orang yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan delapan orang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua Perhapi Kukar, Sundek Hariyadi dalam konferensi pers bersama perwakilan CPI dan anggota Perhapi Kukar yang dilaksanakan di Fakultas Teknik Unikarta, Tenggarong mengatakan pihaknya mendorong Perhapi Pusat melalui dewan etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota CPI yang terbukti berpraktek tidak wajar serta memastikan kepastian hukum terhadap 8 CPI yang diketahui tidak melanggar kode etik sehingga nama baiknya segera dipulihkan.

“Ada anggota Perhapi Kukar terduga melakukan praktek di luar kode etik ini menurut publik, tapi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan panitia adhoc yang anggotanya dari komite CPI Perhapi, mereka yang delapan orang ini tidak ditemukan melakukan pelanggaran kode etik, tetapi ada tiga orang yang terindikasi ditemukan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Sundek dalam keterangan yang diterima tambang.co.id, Jumat (17/2).

Sundek yang juga Anggota Panitia Adhoc Verifikasi CPI ini menyatakan semua anggota CPI yang dianggap melanggar kode etik saat ini statusnya ditangguhkan sementara dan belum bisa melaksanakan untuk berpraktek sebagai mana seharusnya.

Sundek menyatakan bahwa Perhapi Kukar pada prinsipnya mendorong kepada Perhapi pusat melalui dewan etik Perhapi untuk segera melakukan sidang etik bagi anggota CPI Perhapi atau anggota Perhapi yang melanggar kode etik.

“Supaya nama baik anggota Perhapi yang delapan orang tidak terbukti melanggar kode etik nama baiknya dipulihkan, sehingga mereka bisa berpraktek kembali, jadi dengan adanya confrence pers hari ini maka tidak ada surat dari pemerintah bahwa dia melanggar, malah dari Ketua Umum sendiri dari delapan orang yang diindikasikan itu tidak terbukti, jadi harapannya Perhapi Kukar mendorong untuk segera melakukan sidang etik supaya ini tidak ambigu di publik. Dari pemeriksaan tim adhoc yang didalamnya tadi saya sampaikan pengurus CPI Perhapi itu tidak menemukan adanya pelanggaran, mereka berpraktek wajar-wajar saja,” ujar dia yang juga pengurus Komite Perhapi Pusat ini.

Dirinya pun menyatakan Perhapi Kukar terus terang merasa kecewa kepada perusahaan-perusahaan yang mencatut nama-nama CPI didalam statement estimasi sumber daya mineral dan cadangan pada dokumen rencana kerja anggaran dan biaya tahun 2022 dan 2023.

“Harapannya kalau pelanggaran dari sisi organisasi, Perhapi yang akan melakukan penegakan atau penertiban, tapi kalau dari sisi perusahaan ya harapannya dari pemerintah yang memberikan sanksi atau memberikan teguran supaya perusahaan-perusahaan tidak semena-mena melakukan pencatutan nama baik mereka, jadi setiap perusahaan tambang itu wajib melakukan penyusunan RKAB pertahun tapi ternyata ada yang melanggar teman-teman kita, harapannya dari pers confrence ini hasil konsolidasi teman-teman CPI yang terduga itu kita periksa dan klarifikasi semua, pertemuan hari ini untuk mendorong perhapi pusat agar segera melakukan sidang kode etik CPI,” harapnya.

Sebanyak 8 Anggota CPI Tak Terbukti Langgar Kode Etik 

Untuk diketahui, menurut persepsi Perhapi Kukar sekaligus pengurus Komite CPI dan Panitia Adhoc CPI, dari 8 orang yang diindikasikan hasil investigasi awal (Surat Perhapi No. S.027/K/K-CPI PERHAPI/IX/2022 tanggal 19 September 2022) yaitu; Gusfrimanuel, Harry Syahputra, Samsul Rizal, Eko Wicaksono, Yulius A. Siagian, Aloysius Bhakti Yuwono, Eka Fajarsasi H dan Widya Habsara bahwa dinyatakan tidak ditemukan bukti awal pelanggaran kode etik, sehingga dari 8 orang tersebut masih boleh berpraktek seperti selayaknya. Sedangkan tiga orang yang terindikasi melanggar kode etik ialah berinisial N, WM dan YR.

Berdasarkan Surat dari ESDM mengenai jumlah estimasi yang dilakukan para CPI, banyak perusahaan yang melakukan pencatutan nama CPI yang bertindak melakukan pada perusahaan yang bersangkutan namun aktualnya tidak dilakukan estimasi oleh CPI tersebut tidak seluruhnya dilakukan oleh CPI yang bersangkutan.

“Pencatutan nama CPI-CPI tersebut merupakan tindakan melanggar hukum sehingga Perhapi Kukar mendorong ESDM melakukan tindakan sanksi terhadap Perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Dengan terjadinya pencatutan nama-nama CPI oleh perusahaan-perusahaan pemilik IUP telah menimbulkan kerugian moril dan materiil bagi CPI yang berpraktek dengan baik dan sesuai aturan. Oleh karena itu Perlu dilakukan investigasi untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kepastian hukum dalam perkara ini menjadi keharusan untuk menjaga kemitraan yang baik antara CPI dengan pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM.

Berkaitan dengan berbagai peristiwa yang terjadi maka Perhapi Pusat juga telah menunjuk pengganti dewan etik dan Kehormatan Perhapi. Saat ini Dewan Etik dan Kehormatan Perhapi telah melakukan pertemuan dalam rangka sidang etik anggota CPI tersebut.

Dari 8 CPI ini itu diindikasikan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, artinya kami dari perhapi Kukar, dari teman-teman bisa berpraktek secara wajar dan mengikuti kaidah-kaidah yang diatur

Menanggapi hasil konsolidasi dan pers confrence yang dilakukan Perhapi Kukar ini, perwakilan dari 8 CPI yang dimaksud, Harry Syahputra mengucapkan terimakasih karena telah dibantu difasilitasi oleh Perhapi Kukar.

“Kami bukan juga CPI tapi kami juga anggota dari Perhapi Kukar, kami sampaikan apresiasi sebesar-besarnya karena mendorong agar segera dilakukan nya sidang etik untuk menjaga nama baik dan kehormatan para CPI yang dalam waktu ini tersebar informasi yang kurang tepat, ini membantu kami mengklarifikasi kepada publik khususnya di lingkungan pertambangan, untuk itu juga kami menyatakan bahwa kami bersedia segera dilakukan sidang kode etik,” tegas Harry.

Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 1806 K/30/MEM/2018 pada matrik 5, menyatakan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) harus ditandatangi oleh Competen Person Indonesia (CPI). Merujuk pada aturan tersebut dapat dianggap bahwa CPI merupakan unsur masyarakat yang menjadi mitra pemerintah melakukan estimasi sumberdaya cadangan mineral dan batubara di Indonesia.