Beranda Tambang Today Perguruan Tinggi Diusulkan Dapat Jatah Kelola Tambang

Perguruan Tinggi Diusulkan Dapat Jatah Kelola Tambang

perguruan tinggi tambang
Ilustrasi tambang nikel di Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Perguruan Tinggi agar dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral. Usulan ini tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terkait hal tersebut Pimpinan Baleg menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undnag Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ketua Baleg, Bob Hasan, Senin (20/1).

“Sebagaimana yang kita sering dengar perlunya diundangkan  prioritas bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan Perguruan Tinggi dan tentunya usaha kecil menengah dan sebagainya,” imbuh Bob.

Pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi diatur dalam RUU Minerba Pasal 51A Ayat 1, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.

“WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi usulan pasal 51 A yang dibacakan tim ahli.

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Ketenagalistrikan 3,2 GW

WIUP yang ditawarkan kepada Perguruan Tinggi mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya luas WIUP, status akreditasi paling rendah B dan peningkatan akses layanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 51A ayat 2 poin a, b dan c.

Adapun payung hukum untuk menaungi pemberian WIUP kepada UMKM tertuang dalam pasal 51 B ayat 1 bahwa WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta secara prioritas.

Bob Hasan menilai, pemberian WIUP kepada Perguruan tinggi dan UMKM sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

“Terlepas dari pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu  bara,” beber Bob Hasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini