Beranda Tambang Today Pengusaha Kapal Keberatan Bila Aturan PPh Final Diubah

Pengusaha Kapal Keberatan Bila Aturan PPh Final Diubah

Jakarta, TAMBANG. PARA pengusaha perkapalan yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyatakan dukungannya atas rencana kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Akan tetapi, INSA meminta agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontra-produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di bidang logistik.

 

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto melalui siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG hari Minggu 15 Maret 2015 ini mengatakan, kebijakan perpajakan yang kontraproduktif akan menambah biaya produksi pelaku usaha yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing produk Indonesia dan daya beli masyarakat.

 

Kebijakan pemerintah yang akan mengubah aturan PPh final bagi usaha pelayaran dalam negeri akan menimbulkan kontraproduktif bagi pertumbuhan usaha pelayaran nasional, dan semakin memperlemah daya saing dengan perusahaan pelayaran luar negeri.

 

Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dan menurunkan biaya logistik nasional. “PPh final bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dipertahankan,” ujarnya. Carmelita menambahkan penerapan PPh final usaha pelayaran nasional merupakan bagian dari implementasi UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57.

 

PPh final telah meningkatkan pertumbuhan usaha pelayaran nasional secara signifikan sehingga mampu menjamin peningkatan penerimaan negara dari sektor pelayaran. Indikatornya dapat dilihat dari meningkatnya populasi armada niaga nasional selama 10 tahun terakhir, bertambah dari 6.041 unit kapal pada tahun 2005 menjadi 13.244 unit kapal pada awal 2014 atau terjadi peningkatan sebesar 119%.

 

Indikator lainnya adalah jumlah kargo domestik yang diangkut oleh kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang sudah mencapai 98,58% sehingga meningkatkan kontribusi pelayaran terhadap PDB Indonesia yang mencapai Rp148,97 triliun dari total PDB Indonesia.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Perpajakan DPP INSA Indra Yuli mengatakan rencana perubahan kebijakan pengenaan PPh final menjadi PPh non-final pada usaha pelayaran melalui perubahan PMK No. 416 tahun 1996 akan menimbulkan kontra produktif bagi pertumbuhan industri pelayaran nasional. Menurut dia, terdapat lima dampak negatif dari rencana tersebut.

 

Pertama, respon negatif investor yang ditandai dengan penurunan harga saham pada mayoritas perusahaan pelayaran yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua, tidak sesuai dengan semangat Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 dan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketiga, mengurangi daya saing pelayaran nasional dengan pelayaran asing yang bekerja di Indonesia. Keempat, mengurangi kemudahan dalam pembayaran pajak, efisiensi, kepastian hukum. Kelima, tidak menjamin penerimaan pajak akan meningkat.

 

DPP INSA mengusulkan kepada pemerintah agar upaya meningkatkan penerimaan pajak dilakukan dengan cara intensifikasi pemungutan pajak atas kapal-kapal asing yang membawa muatan ekspor Indonesia yang selama ini disinyalir belum membayar pajak di Tanah Air. Dalam kajian INSA, estimasi penerimaan pajak, baik PPN dan PPh yang bersumber dari kapal-kapal asing, khususnya dari angkutan komoditas barang tambang, batu bara, dan minyak sawit mentah (CPO) maupun komoditas lainnya mencapai Rp5 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

 

“Ini yang seharusnya menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pelayaran,” ujarnya. INSA menjelaskan, mekanisme paling efektif untuk memungut pajak-pajak bagi kapal asing yang mengangkut muatan ekspor Indonesia adalah dengan cara mensyaratkan kapal-kapal asing tersebut menyerahkan bukti pembayaran pajak pada saat kapal-kapal asing tersebut akan berangkat ke luar negeri.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor-sektor jasa dan industri nasional yang selama ini dinilai belum maksimal dalam menunjang penerimaan negara. Sektor tersebut antara lain PPnBM atas penjualan rumah mewah, penyerahan hasil tembakau, PPh Pasal 22 atas hasil tambang mineral dan batu bara, Perubahan PP 46 tentang PPh WP Penghasilan Tertentu (Pajak UKM), Pengenaan PPN 10% atas Penggunaan Jalan Tol, dan Perubahan PPh Final Usaha Pelayaran Dalam Negeri berdasarkan PMK 416 Tahun 1996.

 

Foto: Kapal nasional pengangkut kargo.

Sumber foto: www.cifritz.com