Pengusaha dan Pemerintah Belum Sepakat Transfer Kuota DMO 25 Persen

Pengusaha dan Pemerintah Belum Sepakat Transfer Kuota DMO 25 Persen
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) dan pemerintah belum menemukan titik temu kesepakatan, terkait usulan transfer kuota batu bara untuk pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 25 persen.   “Soal skema transfer kuota masih sedang dibahas dengan pemerintah. Pada intinya kami mengusulkan ada suatu payung hukum untuk melaksanakan peran sebagai kustodian transfer kuota,” ujar Direktur APBI, Hendra Sinadia kepada tambang.co.id, Senin (21/5).   Wacana ini bergulir dengan melihat banyaknya perusahaan batu bara, yang belum sanggup memenuhi kewajiban DMO 25 persen. Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak berkontrak dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sementara substansi dari kewajiban DMO ialah untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.   “Skemanya sebaiknya diatur secara bussines to bussines (B to B),” saran hendra.   Skema ini nanti dilakukan antar sesama perusahan. Teknisnya, perusahaan yang belum bisa menunaikan DMO 25 persen atau tidak berkontrak dengan PLN, bisa membeli kuota milik perusahaan yang sudah mencapai DMO lebih dari 25 persen.   Alasan utama perusahaan batu bara belum bisa menunaikan kewajiban DMO, karena jenis atau tipe batu bara yang dibutuhkan di dalam negeri, tidak sesuai dengan yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.   “Banyak perusahaan (anggota APBI) yang belum memasok dan tidak bisa memasok karena speknya tidak sesuai,” sambung Hendra.   Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25 persen, diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.   Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Artikel Terkait

Topside Proyek Manpatu Berhasil Dikapalkan, Tonggak Penting PT Pertamina Hulu Mahakam Dukung Keberlanjutan Produksi Migas Nasional

Topside Proyek Manpatu Berhasil Dikapalkan, Tonggak Penting PT Pertamina Hulu Mahakam Dukung Keberlanjutan Produksi Migas Nasional

Jakarta,TAMBANG,- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) melaksanakan seremoni Load Out dan Sail Away Topside yang menandai kemajuan penting Proyek Pengembangan Lapangan Migas Manpatu yang ditargetkan onstream pada Kuartal I 2027 dengan rencana pengeboran perdana pada Kuartal IV 2026. Seremoni dilakukan di fasilitas fabrikasi milik PT Meindo Elang Indah,

By Egenius Soda
Dukung Green Mining, PLN Siap Pasok Listrik Hijau di Sektor Tambang

Dukung Green Mining, PLN Siap Pasok Listrik Hijau di Sektor Tambang

Jakarta, TAMBANG - PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi sektor pertambangan melalui kolaborasi strategis dengan sejumlah produsen batu bara. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) serta Memorandum of Understanding (MoU) Integrated Bussiness Solution guna mendorong elektrifikasi operasional tambang. Kerja sama yang ditandai

By Rian Wahyuddin