Jakarta, TAMBANG – Pengusaha batu bara sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi ihwal penundaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2017, tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Kemendag,” kata Direktur Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia kepada tambang.co.id, Rabu (18/4).
Sebelumnya, Permendag 82/2017 yang mengatur kewajiban shipping atau penggunaan kapal nasional untuk ekspor, batal diberlakukan per Mei 2018. Pemberlakuannya ditunda hingga dua tahun ke depan. Tapi, informasi ini baru diperoleh dari mulut ke mulut, belum ada notifikasi resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagaimana berita yang ditayangkan tambang.co.id, Rabu (4/4), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, notifikasi akan dilayangkan pekan depan. Tapi, hingga hari ini, setelah dua pekan berlalu, belum juga ada notifikasi.
“Ya, kemungkinan akan ditunda dua tahun untuk kewajiban penggunaan kapal (nasional). Tetapi untuk asuransi tetap diberlakukan dengan masa transisi tiga bulan. Setelah Permendag selesai, diharapkan minggu depan (diterbitkan),” beber Oke kepada tambang.co.id, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan tersebut, asas cabotage yang diberlakukan hanya soal asuransi nasional, dan penggunaan kapal nasional dibatalkan.
Saat dikonfirmasi, CEO PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat juga mengatakan hal senada, belum menerima notifikasi resmi hingga hari ini.
“Saya belum terima,” ujar Ido Hutabarat.
Meski demikian baik Ido atau Hendra memastikan, operasional di lapangan masih berjalan seperti biasa. Tidak ada penundaan pengiriman barang.