Beranda ENERGI Migas Pengamat: Saatnya Pemerintah Punya Dana Stabilisasi BBM

Pengamat: Saatnya Pemerintah Punya Dana Stabilisasi BBM

Jakarta-TAMBANG.Pemeritah menyatakan akan tetap berkomitmen membayar hutang ke Pertamina. Hutang yang dimaksud terkait tugas Pertamina dalam mendistribusikan BBM karena yang tidak boleh dinaikan meski harga minyak dunia sedang naik. Ia pun menilai sudah saatnya Pemerintah mengganggarkan dana stabilisasi BBM.

 

Apresiasi ini salah satunya datang dari Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. “Memang sudah selayaknya pemerintah membayar kerugian Pertamina akibat mendistribusikan BBM dengan harga jual yang tidak boleh dinaikan ketika harga minyak dunia sedang naik,” ungkap Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

 

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said minta agar Pertamina tidak menaikkan harga BBM di saat harga minyak dunia tinggi. Akibatnya Pertamina defisit Rp12 triliun karena kebijakan tersebut.

 

Selain itu Sofyano yang selama ini fokus mengamati kebijakan sektor energi  menilai pemerintah perlu menganggarkan anggaran stabilisasi BBM dalam APBN dan hanya bisa digunakan ketika harga minyak dunia naik, tetapi harga jual BBM tidak dikoreksi naik.

Dengan anggaran stabilisasi BBM itu, pemerintah setidaknya memiliki anggaran untuk membayar kerugian BUMN tersebut karena ada selisih harga.

 

“Anggaran stabilisasi BBM ini besarnya akan jauh lebih kecil ketimbang anggaran subsidi BBM. Saya perkirakan sekitar Rp25 triliun/tahun sudah bisa dimanfaatkan untuk antisipasi fluktuasi harga minyak dunia, dan juga termasuk untuk membayar kerugian Pertamina ketika harga minyak naik tetapi Pertamina dilarang mengkoreksi harga jual BBM tersebut,” tandas Sofyano.

Selain itu menurut Sofyano, anggaran stabilisasi ini akan sangat menopang kemampuan masyarakat dalam membeli BBM dengan harga yang tidak dikoreksi ketika harga minyak dunia naik.

Ia pun berharap Pemerintah dan Pertamina agar menjelaskan secara terbuka ke publik terkait berapa harga pokok BBM. Dengan demikian masyarakat menjadi tahu dan tidak menaruh kecurigaan tentang harga jual BBM ke masyarakat.

 

Sebut saja ada beberapa elemen seperti berapa besar pajak yang dipungut dan terdapat dalam harga BBM, seperti PPN sebesar 10%, ada beban untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 5%, dan juga ada iuran badan usaha terhadap BPH Migas yang juga menjadi beban badan usaha dan bisa jadi dibebankan pula dalam harga jual BBM.

 

Tidak hanya itu ada biaya distribusi BBM berupa ongkos angkut ke dalam negeri, ongkos angkut BBM dari tanker pengangkut BBM ke depo-depo Pertamina, biaya pengilangan untuk mengolah crude oil menjadi produk BBM, biaya angkut BBM dari depo besar ke ke depo-depo kecil, cost penyimpanan BBM pada depo badan usaha, ongkos angkut BBM dari depo BBM Pertamina ke SPBU di seluruh Indonesia, dan berapa besar margin untuk SPBU.

 

“Selain itu perlu pula disampaikan ke masyarakat pengaruh melemahnya rupiah terhadap dolar terkait pembelian minyak dari luar negeri, berapa besarnya hal ini berpengaruh terhadap harga beli crude oil. Sementara penjualan BBM di dalam negeri adalah dalam bentuk rupiah dan berbagai informasi lainnya,” terangnya.