Beranda Tambang Today Pengamat; RUU Minerba Sudah Berpihak Pada Negara

Pengamat; RUU Minerba Sudah Berpihak Pada Negara

Jakarta,TAMBANG, DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Paripurna Selasa, 12 Mei 2020. Banyak pihak menyebut regulasi ini menguntungkan kalangan pengusaha batu bara terutama pemegang ijin PKP2B/KK. Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan justru melihatnya berbeda.

 

Menurut Mamit Revisi UU Minerba ini justru berpihak kepada kepentingan negara. “Dalam Revisi UU Minerba tersebut, banyak hal menguntungkan negara seperti kebijakan yang tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban disvestasi saham 51% yang sahamnya dimiliki asing dan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan”ujar Mamit dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id, Jakarta (Kamis,14/5).

 

Ia juga tidak sepakat dengan pernyataan bahwa pengesahan RUU Minerba ini terkesan terburu dan dipaksakan. ”Revisi UU No 4/2009 ini sudah dari tahun 2018 di bahas oleh DPR dan Pemerintah. Sudah cukup banyak revisi-revisi yang disampaikan oleh kedua belah pihak sehingga pasal-pasal yang sudah di sahkan tersebut sudah sangat matang dan tidak perlu dipertanyakan lagi.” tegas Mamit.

 

Terkait dengan pemberian perpanjangan izin PKP2B/KK, Mamit mengatakan kebijakan ini jelas membantu pemerintah dalam banyak hal. Para pemegang ijin PKP2B  menurut Mamit merupakan perusahaan besar yang mempekerjakan banyak orang dan juga perusahaan jasa pendukung dalam kegiatan pertambangan. Belum lagi kegiatan pertambangan juga akan mendukung ekonomi daerah dan pastinya royalty dan pajak yang dibayarkan sangat membantu PNBP dari sektor Minerba.

 

“Jika mereka tidak diperpanjang, maka berapa banyak yang akan dikorbankan baik itu tenaga kerja maupun industri disana. Sebagai contoh, Tanito Harum ketika kontraknya tidak diperpanjang maka yang terjadi sekarang PHK terhadap karyawan Tanito maupun perusahaanpendukungnya, illegal mining terjadi, reklamasi tidak dilakukan dan akhirnya negara juga yang dirugikan” lanjut Mamit kembali.

 

Selain itu, melalui perpanjangan izin ini penerimaan negara tidak akan berkurang karena luasan PKP2B/KK ini tidak mengalami penyusutan. “Maka royalty dan pajak yang dibayarkan tetap tinggi. Jika luasan wilayah dikurangi, maka secara otomatis penerimaan negara akan berkurang. Belum lagi, sisa luasan wilayah yang sudah tidak produktif tidak ada yang mau mengambil meskipun akan dilelang. Isu lingkungan saya kira akan muncul terkait dengan reklamasi lahan eks tambang” ujar Mamit.

 

Perihal konservasi menurut Mamit juga patut dipertimbangkan dimana jika terjadi penciutan wilayah kemudian dilelang maka akan ada ijin pertambangan baru dimana pada akhirnya akan berproduksi.  ”Produksi batu bara saat ini sudah lebih dari 500 juta ton lebi,maka dengan penambahan IUP baru produksi akan meningkat dimana akan menyebabkan habisnya cadangan.”ulas Mamit kembali.

 

Selain itu, perpanjangan PKP2B/KK ini bisa memberikan kepastian hukum serta investasi bagi pemegang ijin PKP2B/KK. “Tanpa adanya kepastian hukum, tidak mungkin mereka mau melanjutkan investasi. Padahal industri mineral dan batu bara adalah industri padat modal dan padat karya. Untuk mendapatkan mineral dan batu bara ini dibutuhkan cost per metric ton yang besar, apalagi saat ini harga komoditas mineral dan batu bara ditengah pandemic covid-19 mengalami penurunan harga yang cukup signifikan”pungkas Mamit Setiawan.