Beranda Mineral Pengamat: Izin Prinsip Menhut Kedaluarsa, Pemerintah Harus Kaji Izin Freeport

Pengamat: Izin Prinsip Menhut Kedaluarsa, Pemerintah Harus Kaji Izin Freeport

Jakarta–TAMBANG. Pemerintah diminta untuk meninjau kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mimika, Papua. Pasalanya sebagian kegiatan ekplorasi belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. Izin yang selama ini menjadi pegangan Freeport Indonesia masih mengacu pada Surat Menhut 399/Menhut-VII/2013 yang diterbitkan 9 Juli 2013. Surat ini  telah berakhir sehingga tidak bisa dijadikan acuan legalitas dalam kegiatan ekplorasi.
“Jika demikian pemerintah harus bersikap tegas. Hentikan dulu kegiatan eksplorasi sebelum izinnya dipenuhi. Ini semua rakyat yang dirugikan dan ini memang cerobohnya pemerintah membuat kerjasama dengan asing,” kata Uchok Sky Kadhafi, pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) lewat Siaran Pers yang diterima Majalah TAMBANG di Jakarta, Selasa (18/8).

 

Uchok kemudian mengutip UU No.41/1999 tentang kehutanan dimana dikatakan bahwa kegiatan penambangan bisa dilakukan apabila perusahaan sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) bukan izin prinsip. Sesuai izin prinsip yang tertera dalam Surat Menhut 399/menhut-VII/2013 ini pun, untuk lahan seluas 2.738,8 hektar (ha) sudah berakhir pada Juli 2015, sehingga dengan begitu, kegiatan operasional penambangan Freeport Indonesia ini tidak didukung dengan izin prinsip,apalagi IPPKH.
“Kalau Freeport tak segera selesaikan bisa dilanjutkan ranah hukum. Mereka itu kontrak langsung dengan pemerintah, seharusnya kayak gini cukup kontrak dengan BUMN saja. Jadi kalau ada persoalan gampang, bukan kelihatan pemerintah itu memble  seperti ini.”kata Uchok

 

Secara terperinci, di dalam data  izin prinsip dari Menteri Kehutanan tersebut, yang didapat Freeport Indonesia adalah areal penambangan seluas 507,2 ha, sarana dan prasarana seluas 1328,52 ha, jalan seluas 164,48 ha, serta yang secara legal memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) tahun 1998 yakni kawasan hutan untuk jalan dan transmisi dengan luas hanya 738,6 ha.

 

Dengan demikian yang benar-benar mendapatkan IPPKH hanya seluas 738,6 ha, selebihnya  hanya dibekali izin prinsip. Itupun izin prinsip yang diterbitkan sudah habis masanya, sehingga sekarang kegiatan Freeport benar-benar diluar IPPKH, dan bisa dianggap ilegal.

 

Uchok  pun menegaskan bahwa pihak Freeport Indonesiabelum memiliki IPPKH, atau baru mengantongi izin persetujuan prinsip saja. Tentu saja, apabila Freeport Indonesia telah melakukan ekplorasi tanpa didukung dengan payung hukum yang sah, maka segala kegiatan Freeport Indonesia tidak memiliki dasar hukum.

 

Sementara, pengamat pertambangan Marwan Batubara mengatakan, masih banyak persoalan kontrak karya  Freeport Indonesia yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya masalah izin penggunaan kawasan hutan, tetapi juga terpenting adalah bagi hasilnya, royaltynya seperti apa ataupun sejauh mana manfaat pemerintah. “Ya izin prinsip itu sebenarnya harus segera diselesaikan oleh Freeport Indonesia, karena ini masalah koordinasi pemerintah,”ungkap Marwan.

 

Menurut Marwan, Freeport harus segera menyelesaikan izin pemanfaatan lahan hutan lindung. “Ini masalahnya mengganggu, tapi bisa diselesaikan oleh internal pemerintah. Apalagi pemerintah telah menyetujui kontrak karya mereka. Mereka itu sudah melakukan produksi bukan ekplorasi saja, ini harusnya bisa diselesaikan,” katanya.