Beranda Batubara Pengadilan Singapura Izinkan BUMI Tunda Bayar Utang

Pengadilan Singapura Izinkan BUMI Tunda Bayar Utang

Jakarta – TAMBANG. Pengadilan Singapura mengabulkan permohonan penagguhan utang BUMI Capital Pte LTD. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (25/5) kemarin. Perpanjangan waktu perlindungan utang yang diberikan kepada BUMI hanya berlaku selama lima bulan.

 

“Perpanjangan tersebut diberikanberdasarkan Pasal 210 Undang-undang Perusahaan di Negara Republik Singapura,” ujar Dileep Srivastava dalam rilis resminya yang diterima Majalah TAMBANG, Selasa (26/5).

 

Perlindungan dari segala upaya hukum atau upaya paksa yang dapat dilakukan kreditor tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada BUMI terhitung tanggal 24 November 2014 sampai 24 Mei 2015. Kini tenggang waktunya diperpanjang hingga tanggal 24 Oktober 2015.

 

Perpanjangan waktu tersebut diharapkan mampu memfasilitasi upaya restrukturisasi utang BUMI dan beberapa anak usahanya, yang saat ini masih dalam proses.

 

Kelonggaran pembayaran utang ketiga anak usaha BUMI yang terdaftar di Singapura itu berjumlah total  US$ 1,375 miliar. Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Bumi Capital Pte. Ltd, sebagai penerbit Surat Berharga Bergaransi Senior senilai US$300 juta berkupon 12%.
2. Bumi Investment Pte. Ltd sebagai penerbit Surat Berharga Bergaransi Senior senilai US$700 juta berkupon 10,75%.
3. Enercoal Resources Pte. Ltd sebagai penerbit Obligasi Konversi Bergaransi senilai US$375 juta berkupon 9,25%.