Beranda ENERGI Migas Pengadilan Menangkan PGN, Batalkan Keputusan KPPU

Pengadilan Menangkan PGN, Batalkan Keputusan KPPU

Jakarta, TAMBANG – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akhirnya menang dan ditetapkan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ketetapan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan PGN  bersalah karena memonopoli harga jual gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

 

“Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (1/2).

 

Sebelumnya, Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam menentukan harga jual gas bumi. Atas vonis ini, KPPU memutuskan agar PGN membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.

 

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price), dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas Agustus-November 2015.

 

Setelah itu, PGN membetuk Tim Kuasa Hukum dan mengajukan keberatannya ke PN Jakarta Barat. Melalui beberapa pertimbangan, Majelis Hakim PN Jakarta Barat akhirnya mengabulkan keberatan PGN secara seluruhnya. Serta mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tidak semestinya diurus oleh KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

 

“Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” papar Rachmat.

 

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli. Penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

 

Majelis Hakim juga menilai, lanjut Rachmat, penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

 

“Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli,” tutup Rachmat. (muflihun hidayat)