Jakarta-TAMBANG. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait peningkatan tahapan kegiatan bagi perusahaan tambang pemegang kontrak karya dan PKP2B. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan lagi perusahaan tambang wajib melakukan peningkatan tahapan kegiatan agar dalam satu wilayah ada kesamaan dalam tahapan kegiatannya .
“Selama ini perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi membagi dalam beberapa blok. Satu blok dieksplorasi sementara yang lainya tidak dilakukan eksplorasi. Itu tidak boleh karena akan menyulitkan pemberi ijin dalam melakukan pengawasan,”terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara R. Sukhyar.
Terkait dengan hal ini ke depan Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya dan PKP2B melakukan eksplorasi untuk semua wilayah. “Kami sudah mengeluarkan edaran agar perusahaan yang masih memiliki tahapan kegiatan berbeda wajib meningkatkan tahap kegiatannya sesuai dengan wilayah yang tahap kegiatannya lebih tinggi,”kata Sukhyar.
Di sana juga kembali ditegaskan bahwa untuk sektor mineral, waktu eksplorasi diberikan selama 3 tahun sementara perusahaan tambang batu bara diberi waktu eksplorasi selama 2 tahun. Setelahnya perusahaan tersebut sudah harus masuk ke tahapan selanjutnya mulai dari studi kelayakan dan konstruksi sampai eksploitasi. “Perusahaan harus menyesuaikan jangka waktu sesuai dengan yang sudah ditentukan,”kata Sukhyar lagi.
Pemerintah pun memberi waktu kepada perusahaan untuk melaksanakan amanat Surat Edaran tersebut dalam tiga bulan setelah diumumkan. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 26 November 2014. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut perusahaan tambang baik batu bara pun mineral yang memiliki tahapan kegiatan berbeda dan belum melakukan peningkatan maka wilayah tersebut akan diciutkan dan dikembalikan pada negara.(Egenius)