Beranda Tambang Today Pemerintah Tunggu Tanggapan RUU Minerba Hingga Awal Juli

Pemerintah Tunggu Tanggapan RUU Minerba Hingga Awal Juli

Sosialisasi RUU Minerba di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (6/6)

Jakarta, TAMBANG – Jangka waktu sosialisasi dan penyerapan tanggapan serta aspirasi pelaku pertambanga terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba, tidak lebih dari satu bulan.

 

Hal ini dipastikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Pasalnya batas waktu yang diberikan kepada pemerintah untuk menyerahkan kembali draft RUU ke DPR RI sangat singkat sekali, yaitu pada awal Juli 2018.

 

“Kalau ingin audiensi kami akan dengar. Silahkan dimasukan, tapi ya itu tadi, pemerintah harus melihatnya dari segala penjuru. Belum tentu semuanya (aspirasi) kita adopsi. Dari sisi substansi masih bisa memperkaya atau menambah. Kan kita belum mulai pembahasan dengan DPR. Tapi kita waktunya dibatasi, harus diserahkan awal Juli kepada DPR,” kata Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Rabu (6/6).

 

Saat ini pemerintah sudah menerima draft RUU tersebut. Menurut Bambang, selama belum diketuk palu, RUU ini akan berkembang terus. Ketika diinisiasi oleh DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU hanya sekitar 500 butir. Tapi hingga saat ini berkembang jadi sekitar 800 butir.

 

“Kemarin sudah saya tanda tangan, tapi sekali lagi, kita tentunya bisa mendengar aspirasi atau pendapat dari stakeholder pertambangan, dari Dinas Pertambangan, pengusaha, pengamat, sambil berjalan terus. Bahas DIM 800 itu gak cukup sebulan,” ungkap Bambang.

 

Sejauh ini, pemerintah belum menentukan sikap, tapi sudah melakukan penunjukan kepada Kementerian Lembaga, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan lembaga lain untuk membahas draft RUU Minerba ini.

 

Nantinya, aspirasi-aspirasi yang terkumpul itu akan dirangkai menjadi DIM lalu diserahkan kepada DPR RI.

 

Asal tahu saja, draft RUU terbaru bergulir dari DPR sejak bulan Maret lalu. Kemudian sampai ke tangan Presiden pada awal April 2018. Terhitung sejak saat itu, pemerintah diberi waktu dua bulan hingga Juli untuk menyempurnakan draft dan wajib menyerahkan kembali kepada DPR.