Beranda ENERGI Migas Pemerintah Tetapkan Harga BBM Bulan Februari

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Bulan Februari

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia mulai menunjukan kecenderungan kenaikan yang cukup panjang.

 

Plt Dirjen Migas, Wiratmadja Puja mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

 

Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM untuk Bensin RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan Minyak Solar (Gasoil) serta Minyak Tanah (Kerosene), selama bulan Februari 2015, dinyatakan tetap.

 

Rinciannya sebagai berikut:
1.    Minyak tanah (Kerosene)    : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),
2.    Minyak solar (Gasoil)        : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
3.    Bensin RON 88            : Rp. 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBKB).

 

Menurut Wirat, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik dengan catatan, sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.

 

“Dengan evaluasi dan penetapan harga bulanan, sesuai dengan rekomendasi Komisi VII DPR-RI, namun dengan tingkat harga minyak bumi saat ini dan kecenderungannya naik, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) pada 13 Februari 2015 meningkat sampai lebih dari 73 USD per barel” kata Wirat dalam keterangan persnya (18/2).

 

Rata-rata sampai saat ini 5,7% lebih tinggi dari rata-rata pada periode pada saat pembahasan dengan Komisi VII DPR-RI pada tanggal 3 Februari 2015, oleh karena itu maka permintaan penurunan harga minyak solar tidak dapat dipenuhi. Untuk  menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan.

 

Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.