Jakarta, TAMBANG – Upaya percepatan ekosistem kendaraan berbasis listrik di dalam negeri terus digenjot pemerintah.
Terbaru, lewat Kementerian Keuangan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan ini mulai berlaku tahun 2023 dengan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 untuk Tahun Anggaran 2023.
“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ujarnya dikutip, Selasa (4/4).
Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Dalam PMK dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual dan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud sebesar 10% dari Harga Jual.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik dan bus tertentu tersebut diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Selanjutnya terkait program konversi, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, pada pasal 2 dinyatakan bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan dan menerima bantuan melalui bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
Pada pasal selanjutnya yakni pasal 3 ayat 3 dan 4, dijelaskan biaya konversi ditentukan maksimal Rp17.000.000 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc dan nilai potongan konversi yang diberikan sebesar Rp7.000.000.
Bantuan konversi motor listrik untuk tahun anggaran 2023 ditentukan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 dipatok sebanyak 150.000 motor listrik. Besaran jumlah motor listrik yang dapat dikonversi ini dapat dievaluasi setiap tahun.