Beranda ENERGI Kelistrikan Pemerintah Terapkan Syarat Ketat Penunjukkan Investor Program 35.000 MW

Pemerintah Terapkan Syarat Ketat Penunjukkan Investor Program 35.000 MW

Jakarta – TAMBANG. Program Kelistrikan 35.000 MW menjadi program strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Belajar dari kegagalan megaproyek kelistrikan sebelumnya, maka pemerintah memberikan kemudahan administrasi sehingga tak menjadi hambatan. Namun, penetapan investor tetap dilakukan dengan persyaratan ketat.

 

“Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi. Penegasan tersebut tentu sangat membantu dan memudahkan tugas PLN, sebagai perpanjangan tangan negara, dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat Indonesia,” demikian amanat Presiden Joko Widodo dalam Nawacita, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (23/4).

 

Untuk itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 pun diterbitkan menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014. Target lima tahun untuk penambahan kapasitas listrik 35.000 MW bukanlah rentang waktu yang lama, oleh karena itu diperlukan upaya khusus untuk mewujudkannya.

 

Regulasi tersebut mengatur Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung.

 

“Penunjukan langsung tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial. Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015,” tulis Saleh Abdurrahman, Kepala Pusat Komunikasi Publik, dalam siaran pers tersebut.

 

Salah satu langkahnya adalah melalui pelaksanaan proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji-tuntas dapat dilakukan oleh pihak perantara independen.

 

Kemudian, pemerintah juga akan mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik. Caranya, dengan cara memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui PLN, atas harga yang ditawarkan para pengembang yang lolos uji tuntas dalam proses penunjukan langsung.

 

Keseluruhan daftar proyek dari Program 35.000 MW itu sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 74K/21/MEM/2015. PT PLN (Persero) ditentukan menjadi pelaksana 35 proyek dengan kapasitas total 10.681 MW. Sementara porsi yang lebih besar yaitu 25.904 MW akan dikerjakan lewat 74 proyek garapan pihak swasta.

 

RUPTL yang merupakan pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional itu juga akan dievaluasi secara berkala, agar sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan.

 

“Dukungan penuh, termasuk saran atau masukan positif dari segenap lapisan masyarakat, amat dibutuhkan agar Program 35.000 MW dapat terlaksana sebaik-baiknya serta menuai manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya.