Jakarta-TAMBANG. Nampaknya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius menyamakan besaran harga patokan ekspor (HPE) komoditas pasir besi dengan konsentrat besi alias bijih besi. Pelonggaran itu dilakukan karena pengusaha pasir besi kesulitan mengekspor karena HPE terlalu mahal.
Selain itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar menyebutkan teknologi pemisahan kandungan tinatium dan ilmenite dan Fe yang ada di dalam pasir besi masih sulit dilakukan.
Rencananya, Sukhyar mengatakan, kebijakan ini akan tertuang dalam revisi lampiran Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dalam aturan itu, pemerintah akan mengubah nama pasir besi, menjadi konsentrat besi alias bijih besi sehingga ini akan mengubah penggolongan kode harmoni sistem (HS) sekaligus besaran HPE konsentrat besi.
Sejauh ini, Sukhyar menambahkan draf revisi lampiran Permen ESDM sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan menteri ESDM. “Saya sudah teken drafnya, sudah dikirimkan ke Biro Hukum dan tinggal menunggu tandatangan Pak Sudirman,” ungkapnya, Rabu (11/2).
Tak setuju, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Ladjiman Damanik menyerukan keberatannya perihal pelonggaran syarat ekspor kedua komoditas tersebut. Sebab, menurutnya, harga kedua komoditas itu jauh berbeda, bahkan perbedaannya bisa sepuluh kali lipat.
“Negara berpotensi rugi, karena penghitungan kandungan ilmenite dan titanium akan bagaimana, kemudian besaran bea keluar akan turun padahal harga jual di lapangan antara bijih besi dan pasir besi sangat berbeda,” kata dia.
Harga konsentrat pasir besi jauh lebih tinggi lantaran keberadaan kandungan titanium dan ilmenit yang termasuk kategori jenis mineral logam jarang, yang dapat dimanfaatkan untuk bahan baku produk berteknologi tinggi.
Menurut Ladjiman, importir dari Amerika Serikat, Jepang, maupun Tingkok pasti akan senang karena lebih memerlukan kandungan titanium dan ilmenit yang banyak terdapat di pasir besi di Indonesia.
Konsentrat pasir besi adalah salah satu komoditas yang mendapat perlakuan istimewa, dan boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014. Konsentrat pasir besi diistilahkan sebagai konsentrat ilmenite dan titanium. Ini yang tidak ditemukan di konsentrat besi lainnya.
Menurut Sukhyar, perbedaan penamaan tersebut tentunya mempengaruhi HPE yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Ia mencontohkan, berdasarkan HPE per Februari 2015, harga konsentrat besi (laterit) kadar Fe 55% mencapai US$ 7,26 per ton, dan konsentrat besi (hematit) mencapai US$ 47,23 per ton.
Sedangkan HPE konsentrat ilmenite (pasir) dengan kadar Fe 58% mencapai US$ 280 per ton, serta konsentrat titanium (pasir) kadar Fe 58% mencapai US$ 285,2 per ton. “Setelah revisi pengusaha pasir besi membayar bea keluar sesuai HPE konsentrat besi, bukan konsentrat titanium dan ilmenite,” jelas Sukhyar.
Dengan begitu, pengusaha yang akan ekspor konsentrat besi hanya akan membayar bea keluar 7,5% dari harga patokan, atau lebih rendah jika ketimbang sebelum revisi.