Jakarta-TAMBANG. Pemerintah akhirnya menjelaskan terkait regulasi baru yakni Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral.
Menariknya beleid ini merupakan revisi atas regulasi yang dirilis sebelumnya. Disampaikan bahwa revisi ini untuk mengakomodir masukan dari pelaku usaha. Sebelumnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM menerbitkan aturan tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral dalam Permen ESDM No.42 tahun 2017.
Beleid ini dirilis pada 14 Juli 2017. Selang beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 3 Agustus Pemerintah merevisi regulasi tersebut menjadi Permen ESDM No. 48 tahun 2017. Aturan ini intinya mengatur tentang pengalihan saham dan pergantian direksi. Dengan tujuan pengawasan dan pembinaan semua itu dilakukan harus atas pemberitahuan dan bahkan persetujan Pemerintah.
Di sektor minerba setiap pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Demikian juga dengan perubahan direksi atau komisaris harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Di sektor Minyak dan Gas Bumi ditegaskan pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Kemudian pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan SKK Migas. Sementara pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Tidak Langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Kemudian perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Di sektor ketenagalistrikan, Pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) harus dilaporkan kepada Menteri ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Untuk perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Dan untuk sektor energi baru dan terbarukan khusus panas bumi, pengalihan saham pemegang IPB, pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Kemudian pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE. Dan perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.