Beranda ENERGI Energi Terbarukan Pemerintah Revisi PP Kebijakan Energi Nasional (KEN), Ini Poin Pentingnya

Pemerintah Revisi PP Kebijakan Energi Nasional (KEN), Ini Poin Pentingnya

Revisi KEN
PLTS Apung. dok: PLN

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (8/7).

Menteri Arifin bilang, perubahan PP ini menyangkut delapan poin penting. Pertama perubahan PP ini terkait Grand Strategi dengan fokus tetap menjaga ketahanan energi dalam masa transisi energi.

“(Ini meliputi) menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan harga selama transisi. Meningkatkan konservasi energi dan efisiensi energi. Memaksimalkan energi baru dan terbarukan. Meminimalkan penggunaan energi fosil (batu bara dan bensin). Mengoptimalkan penggunaan gas sebagai transisi. Penggunaan energi baru (nuklir) untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi,” beber Arifin.

Sebelumnya, dalam PP 79 tahun 2014 Grand Strategi hanya disebut meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, serta hanya menyebutkan memaksimalkan energi terbarukan dan meminimalkan penggunaan bensin.

Poin kedua, revisi KEN berkaitan dengan transisi energi mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission pada tahun 2060. Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70-72 persen. Sebelumnya, poin ini hanya fokus pada target dekarbonisasi untuk mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23 persen tahun 2025 dan 31 persen pada 2050.

“Transisi energi mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission pada tahun 2060. Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70-72 persen,” ucap Arifin.

Ketiga, menetapkan proyeksi energi final dan konsumsi listrik, suplai dan bauran energi primer, Tingkat emisi GRK sektor energi (CO2e) dan intensitas emisi GRK sektor energi. Sebelumnya hanya menetapkan proyeksi energi final dan konsumsi listrik, suplai dan bauran energi primer.

Keempat, pendanaan untuk dekarbonisasi sektor energi dan ketahanan energi melalui APBN, APBD, dan sumber lain nasional maupun internasional. Sebelumnya fokus pada penguatan pendanaan untuk ketahanan energi melalui APBN dan APBD.

Kelima, insentif fiskal dan nonfiskal, disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan BU serta kompensasi untuk BUMN dalam program transisi  energi dan ketahanan energi. Kebijakan sebelumnya, insentif fiskal dan nonfiskal untuk program diversifikasi energi dan pengembangan energi terbarukan.

“Insnetif fiskal dan nonfiskal, disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan BU serta kompensasi untuk BUMN dalam program transisi  energi dan ketahanan energi,” ungkap Arifin.

Keenam, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) meliputi teknologi dan rancangan bangunan, bahan material, komponen lain yang terkait, tenaga kerja, sumber pendanaan serta peningkatan nilai tambah. Sebelumnya, hanya peningkatan TKDN dalam industri energi nasional.

Ketujuh, partisipasi Masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan energi serta pendanaan dekarbonisasi energi dan ketahanan energi. Sebelumnya, poin ini fokus pada akses untuk Masyarakat terhadap energi secara adil dan merata serta penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan.

Kedelapan, kerja sama dan diplomasi energi tingkat internasional untuk memperkuat posisi keenergian Indonesia dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Sebelumnya, poin ini tidak dicantumkan KEN.