Beranda ENERGI Energi Terbarukan Pemerintah Revisi Harga Indeks Pasar Biofuel

Pemerintah Revisi Harga Indeks Pasar Biofuel

Jakarta-TAMBANG-Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati atau biofuel akan lebih murah setelah Pemerintah merevisi aturan terkait harga indeks pasar. Dengan ini diharapkan harga biofuel akan bersaing dengan harga solar.

Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Beleid ini merupakan revisi atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015.

Dalam aturan terbaru seperti yang disampaikan dalam siaran Pers Kementrian ESDM ada beberapa hal yang diatur. Pertama; HIP jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi, didasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO unit Belawan dan Dumai rata-rata periode 1 (satu) bulan sebelumnya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Ditambah besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar US$ 125 per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah ongkos angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.

Sementara aturan lama menyebutkan penetapan harga HIP BBN didasarkan pada Harga Patokan Ekspor CPO yang ditetapkan Menteri Perdagangan periode 1 bulan sebelumnya, ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar US$ 188/MT, dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3.

Hal kedua; HIP BBN jenis Bioetanol yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, didasarkan pada Harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand rata-rata periode 1 bulan sebelumnya ditambah 14% indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg/m3.

Dan ketiga terkait besaran HIP BBN sebagaimana tersebut di atas ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Dalam keterangan tersebut, Dasar pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai karena dapat mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO di dalam negeri. Selain itu pada Keputusan Menteri tersebut besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125/MT dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro saat ini.

Selain itu Kementerian ESDM juga akan terus melakukan upaya pengaturan terhadap pengusahaan BBN baik Biodiesel maupun Bioetanol melalui insentif harga BBN yang menarik dan dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional. Dengan itu diharapkan manfaat implementasi BBN terhadap perekonomian nasional berupa penghematan devisa, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan komoditas bahan baku BBN, serta ketahanan energi nasional dapat secara langsung dirasakan.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan kewajiban 15%, solar dicampur bahan bakar nabati (FAME) dan akan ditingkatkan menjadi 20% tahun depan.