Jakarta,TAMBANG. – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM memastikan, kebijakan DMO yang ditetapkan tahun 2018 masih berlaku.
“Kebijakan DMO tahun 2019 masih tetap. Penetapan harganya di USD70 per ton untuk listrik juga masih berlaku,”tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Aryono.
Sementara besarannya menurut Bambang akan ada dikisaran 20-25 persen. “Sangat bergantung pada produksi batu bara nasional di tahun 2019,” tandas Bambang.
Dalam kesempatan itu Bambang juga menyebutkan bahwa ada kurang lebih 10 perusahaan yang sudah mendapat sanksi karena tidak memenuhi kewajiban DMO. Meski demikian Pemerintah tetap berusaha bijak dalam memberikan sanksi.
“Memang ada perusahaan yang 0 persen penemuhan kewajiban karena tidak produksi. Tentu tidak akan kita berikan sanksi. Kemudian ada yang hanya 10 atau 15 persen maka kita tidak akan berikan kapasitas produksinya sesuai dengan permohonan,”terang Bambang.
Sementara untuk perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, bahkan melampaui kewajiban 25 persen, diberi kelonggaran untuk produksi melebihi kapasitas produksi tahun 2018.
“Untuk perusahaan yang memenuhi kewajiban kita beri kesempatan untuk meningkatkan produksi melebihi kapasitas produksi tahun ini. Namun tetap disesuaikan dengan Amdal dan Feasiblity Study dan rencana produksi nasional,”terang Bambang.
Oleh karenanya, ada perusahaan yang mendapat persetujuan produksi hingga 140 persen dari kapasitas produksi tahun lalu. Tetapi ada juga yang tetap sama dengan kapasitas produksi tahun 2018, karena memang angka produksinya sudah tinggi.
“Tetapi ada perusahaan yang misalnya mengajukan 150 ribu ton. Tetapi karena tidak perform maka hanya disetujui 25 atau 30%. Ini untuk menunjukkan bahwa Pemerintah serius dengan kebijakan DMO,” tandas Bambang.
Sementara dari sisi produksi tahun 2018 sebesar 528 juta ton. Untuk tahun 2019 diperkirakan masih sama dengan saat ini.
“Untuk tahun 2019 kurang lebih masih sama dengan tahun lalu. Sampai sekarang data dari daerah belum semua masuk. Sementara untuk yang di pusat sudah ada sekitar 380an juta. Ini untuk PKP2B, IUP PMA dan IUP Pusat,” terang Bambang.
Kebijakan DMO menjadi salah satu yang disorot APBI. Kalangan pelaku usaha di sektor pertambangan butuh kejelasan terkait kebijakan DMO.