Jakarta-TAMBANG. Perundingan antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih berlangsung. Sampai sejauh ini menurut Ketua Tim Negosiasi dari pihak Pemerintah Muhamad Teguh Pamudji sudah ada beberapa kesepakatan yang terjalin. Menurut Teguh pihak PTFI ke depan sampai masa kontrak berakhir tahun 2021 akan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah sepakat nantinya landasan hukum hubungan kerja Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk IUPK dan bukan lagi dalam bentuk Kontrak karya. IUPK yang akan ditentukan nanti berlaku sampai 2021 sama dengan masa berlakunya Kontrak Karya,”terang Teguh yang juga Sekjen Kementrian ESDM.
Sementara terkait dengan kegiatan operasi pasca 2021 sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2017 bahwa setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2×10 tahun.
Sementara terkait membangun smelter, PTFI sudha sepakat akan membangun dan selesai paling lambat awal tahun 2022. “Tentu item-item dalam pembangunan smelter ini pada PTFI juga diberlakukan kesepakatan tersebut termasuk membolehkan ekspor konsentrat,”lanjut Teguh yang didampingi Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit.
Sementara terkait dengan stabilitas investasi dari laporan wakil Kementrian Keuangan menurut Teguh masih terus dibahas. “Pada dasarnya Tim dari Kementrian Keuangan bersama tim dari Badan Kebijakan Fisakal telah menemukan formula. Salah satunya penerimaan negara setelah beralih ke IUPK akan lebih besar dibanding ketika masih berstatus KK,”terang Teguh.
Sedangkan terkait dengan divestasi menurut Teguh keinginan dari Pemerintah atau pun semangat yang ada idelanya dari 51% yang akan jadi milik Indonesia diambil secara keseluruhan dan akan diterbitkan saham baru. Sementara untuk menghitung nilai saham tersebut akan secara bersama-sama menentukan independen valuator dan dipastikan tidak menghitung cadangan. Idealnya memang perlu diambil oleh BUMN.