Pemerintah (Kembali) Targetkan Penataan IUP Selesai Akhir Tahun Ini

Jakarta-TAMBANG. Salah satu pekerjaan rumah Pemerintah yang sampai sekarang belum diselesaikan adalah penertiban izin operasi pertambangan. Setelah berkali-kali merevisi target penyelesaian, pihak Ditjen Minerba kembali membuat rencana untuk menyelesaikan penataan IUP yang belum bersih dan tuntas akhir tahun ini.   “Penataan IUP diharapkan akan selesai tahun ini. Penataan IUP dilakukan pemerintah bekerjasama dengan beberapa instansi terkait selain untuk menertibakan perijinan (shahih atau tidak) juga memberi manfaat untuk memastikan data cadangan untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan baku pengolahan dan pemurnian,”kata Dirjen Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono di Jakarta.   Menurut Bambang, penataan IUP juga bermanfaat sebagai bukti tanggung jawab perlindungan alam dan persyaratan tender DMO, persyaratan penyaluran kredit pertambangan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan dan peningkatan kegiatan menjadi operasi produksi.   Sebagaimana diketahui dari hasil rekonsiliasi IUP yang dilakukan telah ditetapkan 6.404 IUP berstatus bersih dan tuntas (CNC) . Namun masih banyak juga Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum bersih dan tuntas (CNC) yakni sebanyak 3.960 IUP.   Menurut Dirjen Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono, sampai dengan Nopember 2015, dari 10.364 IUP yang terdaftar ada 3.941 IUP di sektor mineral dan 2.463 IUP di sektor Batubara sudah Bersih dan tuntas.  Sementara yang belum memenuhi syarat tersebut ada 2.799 IUP sektor mineral dan 1.161 IUP sektor Batubara.   “Selanjutnya pengaturan penyelesaian IUP yang belum CNC untuk IUP yang tumpang tindih akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM),” tandasnya.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin