Beranda ENERGI Energi Terbarukan Pemerintah Gratiskan Konversi Motor Listrik, Ini Syaratnya

Pemerintah Gratiskan Konversi Motor Listrik, Ini Syaratnya

Konversi motor listrik
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengendarai motor BBM yang sudah dikonversi jadi motor listrik. Dok: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menggratiskan konversi motor listrik sebanyak 500 unit. Program ini hanya berlaku untuk Masyarakat yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan dilakukan secara bertahap, dimulai 1 Agustus 2024.

“Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana Konversi Gratis Tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor,” ujar Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, dikutip Jumat (2/8).

Agus Cahyono menjelaskan, program ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, serta penurunan emisi dan peningkatan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kata Agus, Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit. Biaya ini tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

“Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit,” jelasnya.

Kegiatan konversi gratis ini, ujar Agus dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sebagai wujud kepedulian, badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas Program Konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek,” ujar Agus.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Adapun persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis sebagai berikut:

  1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);
  2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);
  3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan
  4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Masyarakat dapat mendaftarkan dan melakukan konversi sepeda motor di Bengkel Konversi Mitra ESDM berikut:

  1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Elektirc)
  2. PT Mitrametal Perkasa (MMP)
  3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
  4. PT Roda Elektrik Asia (Elders)
  5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
  6. PT Bintang Mas Lestari (ATR)
  7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
  8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
  9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
  10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
  11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
  12. PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora)