Beranda ENERGI Energi Terbarukan ESDM Fokus Realisasi Mandatori BBN

ESDM Fokus Realisasi Mandatori BBN

HIP Oktober

Jakarta-TAMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfokuskan diri untuk merealisasikan kebijakan mandatori bahan bakar nabati (BBN) mulai 2016.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2014, Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan pemakaian BBN sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat menjadi 20 persen untuk biodiesel pada 2016 dan ditingkatkan lagi jadi 30 persen pada 2020.

 

Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana mengatakan produksi minyak Indonesia sudah tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan dalam negeri. Pada 2015, pemerintah menargetkan produksi siap jual (lifting) minyak Indonesia sekitar 825 ribu barel per hari (BPH) sedangkan kebutuhannya diprediksi mencapai 1,6 juta BPH.

 

“Indonesia akhirnya harus mengimpor untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya. Salah satu solusi untuk mengurangi impor minyak adalah dengan memanfaatkan BBN seperti biodiesel sebagai pengganti BBM,” ujar Rida dikutip dari siaran pers, Rabu (18/2).

 

Rida mengakui ada banyak tantangan dalam merealisasikan mandatori BBN tersebut. Namun, Kementerian ESDM menurutnya telah berusaha meningkatkan subsidi biodiesel menjadi Rp 4 ribu per liter dalam APBNP 2015 dari sebelumnya hanya sebesar Rp 3 ribu per liter.

 

“Subsidi itu untuk mengatasi dampak penurunan harga minyak internasional yang berimbas pada penurunan daya kompetitif harga biodiesel terhadap solar. Kami juga tengah bekerjasama dengan BPPT, PT Pertamina (Persero), Aprobi, Gaikindo, Hino, IKABI dan Hinabi untuk melaksanakan kajian penggunaan biodiesel pada kendaraan bermotor dan alat berat,” ujar Rida.

 

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan rekomendasi teknis yang dapat menjadi acuan baik bagi industri kendaraan bermotor, alat berat, maupun masyarakat umum dalam menggunakan bahan bakar biodiesel.