Jakarta, TAMBANG – Pemerintah punya catatan terkait sederet penyebaran Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Penyebarannya hampir ada di seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
“Pertambangan tanpa izin ini ada yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok yang tidak memiliki izin. Bisa terjadi di wilayah yang sudah ada izinnya, atau yang tidak memiliki izin,” Kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat rapat dengan DPR RI, Senin (10/9).
Secara khusus, Bambang Gatot memberi perincian penyebaran penambangan tanpa izinĀ komoditas mineral, yang digolongkan jadi dua bagian. Pertama, Peti yang beroperasi di luar wilayah Kontrak Karya. Terdiri dari komoditas emas, yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.
Lalu Peti untuk komoditas timah terdapat di wilayah Bangka Belitung. Untuk komoditas batuan, ditemukan ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Ambon.
Kedua, Peti yang terdapat pada lahan Kontrak Karya. Penyebarannya berada di lokasi milik PT Agincourt Resources, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Indo Muro Kencana, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Citra Palu Mineral, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Timah, dan PT Antam.
Setelah dilakukan pendataan ini, Bambang Gatot ingin ada tindak lanjut. Ia meminta agar dilakukan upaya untuk menghentikan operasi Peti. Tapi apabila pelaku penambangan tanpa izin ini tetap ingin beroperasi, maka mereka harus taat hukum dengan mengurus perizinan.
“Kita berharap bisa menghentikan kegiatan Peti. Atau beralih ke izin yang baik dan benar,” pungkas Bambang.