Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, mereka belum memberikan persetujuan untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
“Kami lagi memperlajari, sampai dengan hari ini belum ada keputusan untuk memberikan izin ekspor, sampai dengan saya bicara hari ini,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Selasa (4/2).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, pemegang IUP OP/IUPK yang sedang menyelesaikan pembangunan smelter diberikan kelonggaran untuk mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024. Sebelumnya, batas waktu ekspor ditetapkan hingga 31 Mei 2024.
“Freeport ini kan sebenarnya dalam undang-undang itu sudah tidak boleh melakukan ekspor, terakhir itu di 2024. Karena semua perusahaan-perusahaan tambang yang mengelola tembaga wajib untuk membangun smelter,” jelas Bahlil.
Smelter PTFI yang terletak di Kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur sebetulnya sudah selesai dibangun dengan total investasi mencapai USD3 miliar. Namun, lantaran ada insiden kebakaran di area pabrik asam sulfat, PTFI meminta relaksasi kembali izin ekspor konsentrat tembaga.
Target Produksi Batu Bara RI 735 Juta Ton pada 2025
“Di Indonesia sudah ada 2 smelter, AMMAN dan Freeport, dan semuanya sudah jadi. Freeport itu sudah investasi sebesar 3 miliar USD dan sudah selesai. Tapi, dalam prosesnya itu terbakar, ini masuk dalam kahar,” jelasnya.
Berdasarkan kebijakan relaksasi sebelumnya, PTFI memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 840 ribu metrik ton hingga 31 Desember 2024.