Beranda Tambang Today Pemerintah Batal Revisi Permen Kontak Bagi Hasil Gross Split

Pemerintah Batal Revisi Permen Kontak Bagi Hasil Gross Split

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jumat (26/1) (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM batal merevisi aturan gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017, tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.

 

“Kelihatannya tidak perlu direvisi, kami sudah evaluasi.  Ini untuk menjaga kepastian investasi,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, di Jakarta, Jumat (26/1).

 

Arcandra menambahkan aturan tentang ini sudah jelas tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017, tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split, yang diundangkan pada 28 Desember 2017.

 

Beberapa pasal yang penting yaitu pada Pasal 2, yang berbunyi “Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dalam bentuk kontrak bagi hasil gross split pada kegiatan usaha hulu.”

 

Kemudian Pasal 3 ayat 1 menuliskan, bahwa kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menaggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak bagi hasil gross split pada suatu wilayah kerja. Kemudian ayat 2 menyatakan, pelaksanaan operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik.

 

“Penambahan split akan diatur berdasarkan diskresi menteri,” pungkasnya.