Beranda Batubara Pemerintah Atur Batas Atas- Bawah DMO Dalam Permen ESDM

Pemerintah Atur Batas Atas- Bawah DMO Dalam Permen ESDM

Jakarta, TAMBANG – Penentuan harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk tarif listrik, mulai mengerucut di rentang harga USD60 – USD70 per metrik ton, seperti yang diharapkan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rentang harga ini, akan ditetapkan di Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan diputuskan nantinya.

 

Kasubdit Harga Tenaga Listrik Direktorat Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengatakan,  pemerintah memastikan tidak akan menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) Februari, sebagai landasaan untuk menentukan tarif listrik. Saat ini pemerintah fokus untuk penentuan memakai harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dan pembuatan payung hukum penerapan DMO nantinya.

 

“Kalau sekarang memakai harga batu bara sekarang, ngamuk semua. Karenanya kami hold. Kami juga masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dibahas lintas sektoral, dan akan beraku selama dua tahun. Draftnya sudah ada,” kata Kasubdit Harga Tenaga Listrik Direktorat Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, saat diskusi Pojok Energi di Jakarta, Selasa (27/2).

 

Menurut Jisman, dalam draft Permen yang akan merevisi Keputusan Menteri ESDM  Nomor 23 K/30/MEM/2018, akan ada pengaturan penetapan batas atas dan batas bawah di kisaran USD60 –USD70 per metrik ton.

 

“Kalau nantinya harga batu bara (Harga Batubara Acuan/HBA) terus di kisara USD100 per metrik ton, maka PLN akan membeli di harga atas USD70, tapi jika HBA rendah misalnya sampai USD40, maka PLN akan membeli di batas bawah USD60 per metrik ton. Jadi sama-sama untung,” jelasnya.

 

Hal ini menurutnya, mekanisme untuk menjaga kestabilan harga batu bara untuk PLN di tengah fluktuasi  pasar. Meski demikian menurutnya, peraturan ini masih dalam pembahasan lintas sectoral. Serta menunggu keputusan DMO yang dibicarakan dengan pengusaha batu bara.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, mengatakan, sampai saat ini ia belum mengetahui tentang rencana revisi Permen ESDM yang akan mengatur batas atas dan batas bawah dengan rentang harga USD60 – USD70 per metrik ton.

 

Namun menurutnya, bila hal tersebut ditetapkan tentu akan memberatkan para pengusaha batu bara. Bahkan, bila itu diterapkan pastinya akan berimbas pada penerimaan negara dari batu bara.

 

“Kalau dari sisi pengusaha tentu tidak menguntungkan. Kalau dari sisi pemerintah, sebaiknya pemerintah yang menjawab. Hanya penerimaan negara berkurang dan cadangan batu bara untuk jangka panjang juga terpengaruh,” kata Hendra kepada tambang.co.id, Rabu (28/2).

 

Sampai saat ini menurutnya, APBI masih menunggu undangan pemerintah untuk melanjutkan diskusi mengenai harga DMO untuk tarif listrik agar bisa diambil keputusan yang tepat.