Jakarta-TAMBANG. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Titik fokus dari revisi beleid ini pada kebijakan divestasi perusahaan tambang yang mayoritas dimiliki asing.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengakui revisi PP ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi investor pertambangan. ” Revisi ini untuk memberi sinyal positif bagi investor dalam mendapat kepastian hukum,”kata Menteri Sudirman di Jakarta, Senin (7/9).
Seperti diketahui PP 77 tahun 2014 tidak lain perubahan dari PP No. 23 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara. Terkait divestasi PP 77 khusus di pasal 97 dimana pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap.
Untuk perusahaan tambang yang hanya melakukan kegiatan penambangan dan tidak melakukan kegiatan pengolahan dan atau pemurnian wajib melakukan divestasi sebesar 51% secara bertahap dimulai tahun keenam. Kemudian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan terintegrasi antara kegiatan penambngan dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukandivestasi saham setelah tahun ke lima sebesar 40% secara bertahap sampai tahun ke limabelas.
Kemudian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah setelah akhir tahun kelima sejak produksi wajib melakukan divestasi sebesar 30% yang berakhir di tahun kelimabelas.
Jika dilihat dari regulasi tersebut yang paling jelas kebijakan ini kurang mengakomodasi kepentingan sektor batu bara. Secara khusus belum dijelaskan lebih rinci terkait kegiatan pertambangan yang terintegasi di sektor pertambangan batu bara. Sejauh ini yang disebutkan dalam PP tersebut hanyalah peningkatan nilai tambah batu bara dilakukan melalui kegiatan pengolahan batu bara.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan ada banyak hal yang harus direvisi di PP 77. “Terkait divestasi di sektor batu bara sebaiknya tidak hanya terbatas pada ketentuan persyaratan maksimal PMA untuk investasi peningkatan nilai tambah batu bara,”kata Hendra.