Pembangkit EBT Di Bawah 10 MW Tidak Masuk RUPTL PLN

Pembangkit EBT Di Bawah 10 MW Tidak Masuk RUPTL PLN
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) di bawah 10 mega watt (MW), tidak ada dalam Rencana Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2019 – 2028.   Kebijakan khusus ini dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk mengejar bauran energi yang berasal dari EBT.Shingga target bauran yang telah disahkan dapat segera tercapai.   “Pemerintah menetapkan energi baru terbarukan dalam bauran energi minimal 23 persen pada 2025. Ini tantangan yang sangat besar,” ungkap Jonan..   Dalam RUPTL PT PLN (Persero) tahun 2019-2028,  PLN diminta mempercepat proses pengembangan EBT, untuk mencapai target penambahan pembangkit listrik dari EBT tahun 2028  sebesar 16.714 MW. Hal ini perlu dilakukan, karena adanya dinamika pertumbuhan kebutuhan listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.   Selain itu, RUPTL 2019-2028  juga memberikan perhatian lebih besar pada  bauran energi dari gas. Menurut Direktur Jendral (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, gas yang dimiliki Indonesia sangat melimpah.   “Daripada kita membakar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebagian kita impor, sebagian menghabiskan devisa mempengaruhi rupiah, lebih baik kita mempergunakan yang ada di dalam negeri, dimanfaatkan,” kata Rida.   Oleh karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan PLN untuk menjaga bauran energi dari sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya.    

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda