Pemangkasan Produksi Batu Bara Ancam Keandalan Listrik Nasional

Rencana pemangkasan produksi batu bara dinilai berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik nasional. Pelaku usaha pembangkit listrik swasta mengaku sudah merasakan dampak keterbatasan suplai sejak tahun lalu, bahkan kondisinya kini disebut semakin kritis.

Pemangkasan Produksi Batu Bara Ancam Keandalan Listrik Nasional
Ilustrasi: Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Rencana pemangkasan produksi batu bara dinilai berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik nasional. Pelaku usaha pembangkit listrik swasta mengaku sudah merasakan dampak keterbatasan suplai sejak tahun lalu, bahkan kondisinya kini disebut semakin kritis.

Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Joseph Pangalila, mengatakan pembangkit swasta memiliki kontribusi signifikan dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Ia mengingatkan bahwa lebih dari 50 persen pasokan listrik di sistem Perusahaan Listrik Negara (PLN) berasal dari pembangkit swasta.

“Nah, pembangkit swasta ini juga sangat signifikan. Jadi kalau di PLN itu sekarang lebih dari 50 persen itu swasta,” ujar Joseph dalam diskusi bertema Di Antara Kuota dan Kepastian Ruang Gerak Industri di Tengah Penyesuaian RKAB di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurutnya, dampak keterbatasan pasokan batu bara sudah mulai dirasakan sejak tahun lalu dan dalam beberapa bulan terakhir semakin memburuk. Ia menjelaskan, setiap pembangkit memiliki persyaratan minimum stok batu bara untuk menjamin keandalan operasi.

“Di pembangkit itu sebetulnya kita punya persyaratan, batu bara harus ada stok untuk memenuhi 25 hari operasi (hop). Itu memang persyaratan untuk keandalan. Karena listrik ini kan harus handal. Kalau listrik mati pasti akan ada yang teriak,” imbuhnya.

Joseph mengingatkan situasi krisis pasokan seperti yang terjadi pada awal 2022 bisa kembali terulang apabila stok batu bara terus menipis. Saat ini, menurutnya, sebagian besar pembangkit memiliki cadangan batu bara di bawah batas aman.

“Sekarang ini sebetulnya sudah sangat kritis. Kebanyakan pembangkit, ketersediaan batubaranya sudah di bawah 10 hari. Hanya sedikit sekali yang di atas 10 hari. Bahkan di Jawa-Bali yang bisa 25 hari itu hanya dua pembangkit. Jadi memang sudah sangat kritis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi risiko tambahan apabila persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbaru terlambat diterbitkan. Pasalnya, sejumlah pemasok masih memproduksi batu bara berdasarkan RKAB tahun sebelumnya.

“Kita ngomong dengan beberapa supplier, mereka produksi kuartal pertama ini masih pakai RKAB tahun lalu. Kalau pemerintah memutuskan RKAB baru di akhir kuartal, bisa jadi ada supplier yang langsung stop karena sudah melebihi kuotanya. Beberapa anggota kami sangat concern masalah tersebut,” ungkap Joseph.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan anggota asosiasi, pemotongan produksi terjadi dengan variasi yang cukup lebar.

“Secara asosiasi, dengan 98 persen produsen bergabung di APBI, memang kami melaporkan variasi pemotongan produksi yang macam-macam. Ada yang 40–50 persen, 47–48 persen, bahkan sampai 80 persen,” ujar Gita dalam kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, dalam RKAB terdapat porsi non-profit market (NPN) yang di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual. Karena itu, APBI berupaya membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi bersama.

“Upaya kita di APBI adalah mengajak bersama-sama asosiasi lain untuk merespons situasi ini. Karena kalau tidak dicarikan jalan keluarnya, dampaknya bisa ke rantai pasok, termasuk ke pembangkit,” katanya.

Sebelumnya, APBI telah melayangkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada akhir Desember lalu.

Menurut Gita, dalam surat tersebut pihaknya telah menegaskan sejak awal adanya potensi dampak yang dapat timbul apabila kebijakan pemotongan produksi dilakukan secara signifikan.

“Tapi kalau kita flashback ke Desember, melalui surat itu kami sudah memperhitungkan akan ada potensi tertentu jika pemotongan produksi dilakukan secara signifikan,” jelas Gita.

Pelaku industri berharap pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan pengendalian produksi dan kebutuhan pasokan energi nasional, agar keandalan listrik tetap terjaga di tengah dinamika sektor batu bara.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan produksi batu bara sekitar 600 juta ton pada 2026. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya yang dapat mencapai 800 juta ton, bahkan dalam dokumen RKAB sempat diproyeksikan mendekati 1 miliar ton.