Beranda Batubara Pekan Depan, 10 Perusahaan PKP2B Tandatangani Amandemen Perjanjian

Pekan Depan, 10 Perusahaan PKP2B Tandatangani Amandemen Perjanjian

Jakarta-TAMBANG. Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya pekan depan Pemerintah dan 10 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menandatangani amandemen perjanjian. “Minggu depan akan ada penandatanganan amandemen untuk 10 perusahaan PKP2B,”kata Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono.

 

Kegiatan ini terlaksana setelah kesepuluh perusahaan tambang tersebut sudah sepakat dengan dratf amandemen kontrak yang diajukan Pemerintah. Sebelumnya ada 9 perusahaan yang sudah bersepakat dan kemudian ditambah satu lagi yakni PT Indexsim Coalindo. Perusahaan ini baru menyampaikan persetujuannya pada Selasa (28/7). “Sebelumnya memang sudah sepakat. Tapi ada proses yang perlu dilaporkan ke pihak direksi. Jadinya baru kemarin mereka sampaikan ke kami,” terang Bambang, Rabu (29/7).

 

Berdasarkan data yang dihimpun Majalah TAMBANG dari 10 perusahaan tambang batu bara tersebut, sebagian besar merupakan anak usaha dari PT Indotambang Raya Megah (ITMG). Kesepuluh perusahaan terssebut adalah PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, PT Trubaindo Coal Mining di Kalimantan Timur, PT Jorong Barutama Greston di Kalimantan Selatan,PT Antang Gunung Meratus di Kalimantan Selatan, PT Borneo Indobara di Kalimantan Selatan,PT Gunungbayan Pratama Coal di Kalimantan Timur, PT Kartika Selabumi Mining di Kalimantan Timur, PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kalimantan Selatan dan PT Mandiri Inti Perkasa di Kalimantan Timur.

 

Seperti diketahui perusahaan tambang batu bara pemegang PKP2B saat ini berjumlah 73 perusahaan. Dari jumlah tersebut 61 yang bersepakat melakukan renegosiasi kontrak dan sampai sekarang sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). MoU ini merupakan kegiatan antara sebelum sampai pada amandemen perjanjian.

 

Sampai sekarang baru ada satu perusahaan tambang baik mineral maupun batu bara yang menandatangani MoU yakni PT Vale Indonesia. Padahal UU Minerba mengamanatkan proses renegosiasi diselesaikan satu tahun setelah UU Minerba disahkan.

 

Dari informasi yang diperoleh saat ini pun sedang dilakukan pembahasan terkait rengosiasi kontrak yang dilaksanakan Pemerintah dengan perusahaan pemegang PKP2B generasi III.