Jakarta, TAMBANG – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini supaya pemberian konsesi tambang terhadap Ormas Keagamaan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap UU Minerba kami anggap sangat baik, kami mendukung sepenuhnya. Tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan karena jika tidak, ada maslahat yang terganggu,” ungkap Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla saat Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Ulil menyebut payung hukum yang mendasari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada Ormas Keagaamaan saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sedang dilakukan judicial review oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sekarang ini ada usulan judicial review di MA terkait dengan PP 25 terkait konsesi tambang ini karena memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu. (Dengan adanya revisi UU Minerba) MA bisa segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang diminta teman-teman LSM di sana,” jelas Ulil.
Baleg DPR RI Masukkan Aturan Tambang Ormas Keagamaan dalam Revisi UU Minerba
Kebijakan pemberian WIUP terhadap Ormas Keagamaan disulkan masuk pada Revisi UU Minerba yang termuat dalam Pasal 75 ayat dua di mana Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
“IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan,” demikian Pasal 75 ayat 2 pada RUU tersebut.
PBNU sendiri telah menerima dan akan menggarap konsesi tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk melaksanakan kegiatan bisnis ini, PBNU membentuk badan usaha dengan nama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN).
Terkait penerimaan terhadap konsesi tambang batu bara ini, Ulil mengaku bahwa hal tersebut bukan permintaan dari PBNU sendiri melainkan inisiatif dari pemerintah.
“Perlu diketahui bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Ormas sebetulnya tidak merupakan pihak yang mengajukan permintaan ini pada awalnya. Konsesi pertambangan yang kemudian diberikan pertama-tama kepada NU ini merupakan inisiatif peerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini,” jelasnya.
“Jadi kami anggap ini sebagai niat baik dari pihak pemerintah. Dari pihak kami, jika konsesi ini ada alhamdulilah, kalau tidak ada juga tidak masalah,” imbuh Ulil.