Beranda Tambang Today Umum Pakar CSR : Tertibkan Pengeboran Minyak Illegal Harus Paralel Dengan Kegiatan CSR

Pakar CSR : Tertibkan Pengeboran Minyak Illegal Harus Paralel Dengan Kegiatan CSR

Jakarta-TAMBANG. PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi tengah mendorong penertiban aktivitas pengeboran minyak illegal. Ada harapan agar upaya tersebut dibarengi dengan kegiatan CSR yang membantu peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk hal ini, Pemerintah perlu mengambil peran bersama perusahaan

Risna Resnawaty, pakar CSR, menilai sosialisasi bahaya pengeboran minyak secara liar harus paralel dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang. Persoalan ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap pemangku kepentingan terkait harus ambil bagian dalam pelaksanan tanggungjawab terhadap masyarakat.

“Pemerintah dalam hal ini harus mengambil inisiatif terbesar. Mengapa pemerintah, sebab penanggungjawab pelaksanaan pembangunan adalah pemerintah. Sementara perusahaan dapat memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuannya,” ujar Risna yang juga Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung.

Menurut Risna, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menstabilkan kondisi masyarakat dengan melakukan perencanaan pengembangan terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan pengeboran minyak ilegal. Langkah kedua, implemntasi dengan melibatkan perusahaan. “Intinya, desain pembangunan dan inisiatif harus dibuat oleh  pemerintah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 21 November 2017, Polres Musi Banyuasin dibantu oleh SKK Migas, Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (unit operasional PT Pertamina EP), Satpol PP Muba,  Kodim Muba, dan Dinas ESDM Sumatera Selatan, menutup 20 sumur minyak  milik negara di Mangunjaya, Kecamatan Babattoman, salah satu wilayah kerja Pertamina EP Asset 1  Field Ramba.

Namun, penutupan sumur tersebut mendapat tentangan oknum penambang liar yang tak mau sumurnya ditutup dan stagger (alat bantu untuk mengebor sumur) dirobohkan. Bahkan, sehari setelah penutupan, dua sumur dirusak/dibuka kembali oleh penambang liar. Mereka bahkan menuntut ganti rugi atas modal yang dikeluarkan untuk menambang sumur di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, selain meminta legalisasi atas kegiatan penambangan.