Migas
ESDM Beberkan Alasan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP
Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa per 1 Januari 2024, pembelian Gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)