Beranda Tambang Today Omnibus Law Hapus Kewenangan Daerah, Asosiasi Dinas ESDM Keberatan

Omnibus Law Hapus Kewenangan Daerah, Asosiasi Dinas ESDM Keberatan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Pusat berencana mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah lewat aturan Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja. Beleid yang sedang dicanangkan untuk menggenjot investasi ini, turut menghapus kewenangan Dinas ESDM di daerah soal perizinan dan pengawasan tambang.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten yang mewakili Asosiasi Dinas Pengelola ESDM se-Indonesia, Deri Dariawan menyampaikan keberatannya. Nada penolakan muncul lantaran Pemerintah Pusat dinilai belum memiliki instrumen yang memadai untuk mengawasi seluruh kegiatan tambang secara nasional.

 

“Kalau ini ditarik ke pusat, apakah sumber daya manusianya sudah siap ? (Bagaimana) soal kelembagaan, sarana prasarana ?” Ujarnya saat menghadiri diskusi di Jakarta, Senin (24/2).

 

Deri mengulas tentang pengalaman saat terjadi peralihan kewenangan dari Pemerintah Kota atau Kabupaten ke Pemerintah Provinsi pada tahun 2014 silam, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, peralihan tersebut berdampak pada fungsi pengawasan di level akar rumput yang dinilai semakin melemah.

 

Dampak ini dikhawatirkan bakal semakin melebar apabila Pemerintah Pusat mencaplok seluruh kewenangan dinas di daerah.

 

“Ketika pelaksanaan UU 23/2014 ada satu masalah pokok, di mana kelemahannya aspek pengawasan dan pengendalian. Terlihat dari adanya indikasi kebocoran penerimaan negara, kerusakan lingkungan, banyaknya konflik sosial, dan penambangan tanpa izin,” tegas Deri.

 

Untuk diketahui, peralihan kewenangan itu tertulis dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang diterima tambang.co.id. Pada pasal 35 disebutkan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pengertian Perizinan Berusaha ini mencakup berbagai jenis izin pertambangan yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Mulai dari jenis izin IUP hingga IUPK untuk berbagai macam komoditas, baik yang statusnya tahap ekplorasi atau eksploitasi.

 

“Ketika tidak dicantumkan di UU, Organisasi Perangkat Daerah di daerah akan hilang. Ketika tidak ada lagi urusannya kewajibannya hilang,” pungkasnya.