Nota Kesepakatan Petrokimia Iran-Indonesia Ditandatangani

Nota Kesepakatan Petrokimia Iran-Indonesia Ditandatangani
TAMBANG, JAKARTA. PERJANJIAN kerjasama di bidang petrokimia antara Iran dengan Indonesia ditandatangani di Teheran, kemarin. Kerjasama itu berlangsung antara Pertamina dengan Petrochemical Commercial Company, Iran.   Sebagaimana dilaporkan kantor berita Mehr dari Teheran, sebelum penandatanganan kerjasama itu, pejabat Pertamina bertemu pejabat Petrochemical. Mereka berdiskusi mengenai apa yang bisa dilakukan untuk kerjasama bilateral di bidang industri petrokimia.   Disepakati, Pertamina akan mengimpor langsung dari Petrochemical Commercial Company  produk berupa LPG, kondensat, polimer, dan aspal. Sebaliknya Petrochemical setuju untuk membeli aromatik produk Pertamina.   Pertamina dan mitranya dari Iran itu sepakat untuk membentuk tim beranggota utusan dari masing-masing perusahaan. Tugasnya untuk membuat rencana ekspansi, serta hal-hal yang harus dilakukan agar perjanjian kerjasama berjalan lancar.   Direktur Pelaksana Petrochemical, Mehdi Sharifi Niknafas, dalam kesempatan itu memperkenalkan kemampuan perusahaannya, produknya, serta berbagai rencana ekspansi yang akan dilakukan. Termasuk, bila perlu, membuka cabang atau kantor perwakilan di luar negeri.   Ini merupakan perjanjian baru antara Pertamina dengan perusahaan minyak dan gas dari Iran. Sebelumnya, Pertamina telah sepakat untuk membeli minyak mentah serta LPG dari Iran. Iran juga sepakat untuk bekerjasama di bidang industri pengolahan minyak, dengan mendirikan kilang.  

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin