Beranda Mineral Newmont Serahkan Dokumen Persyaratan Pengajuan Ekspor

Newmont Serahkan Dokumen Persyaratan Pengajuan Ekspor

Jakarta-TAMBANG. Perusahaan tembaga, PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya mengajukan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Syarat tersebut diserahkan menjelang berakhirnya masa berlaku izin ekspor kosentrat Newmont.

 

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, kelengkapan persyaratan itu disera
hkan langsung Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto pada dirinya. “Baru saja menyerahkan dokumen kerjasama Newmont dengan Freeport dalam membangun smelter,” katanya, Rabu (18/3).

 

Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor, meski Newmont dan Freeport Indonesia sudah menjalin kerjasama yang dituang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang bakal habis pada 30 Maret 2015.

 

Sukhyar enggan menjelaskan detil dokumen itu dengan alasan belum melihat isi dokumen tersebut. “Ini, kami evaluasi dulu.”

 

Seperti diketahui, pemerintah siap memberikan kuota ekspor konsentrat tembaga sebesar 679.000 ton untuk satu tahun ke depan bagi Newmont Nusa Tenggara bila pembahasan porsi saham dalam pembangunan smelter tembaga katoda tuntas. Sukhyar mengungkapkan, rencana produksi konsentrat tembaga Newmont Nusa Tenggara pada 2015 diperkirakan mencapai 754.000 ton.

 

“Dari produksi itu, 75.000 ton konsentrat masuk ke PT Smelting di Gresik. Sisanya diekspor. Jadi sekitar itulah yang akan disediakan,” ungkapnya. Namun, kuota sekitar 679.000 ton yang disediakan untuk satu tahun sehingga kalau hanya enam bulan maka hanya 50% atau sekitar 339.500 ton.