Beranda ENERGI Migas Nasib Trader Akan Ditentukan Hasil Roadmap Gas Nasional

Nasib Trader Akan Ditentukan Hasil Roadmap Gas Nasional

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang peta jalan (roadmap) gas nasional. Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga mengatur soal perencanaan pembangunan infrastruktur gas yang sistematis. Roadmap itu sebagai respon atas rencana pemerintah untuk mewajibkan perusahaan pemilik izin niaga gas (trader gas) untuk membangun pipa.

 

Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian ESDM, Agus Cahyo Adi mengatakan, pemerintah menginginkan infrastruktur dibangun secara efektif dan efisien. Namun sebelumnya, pihaknya akan mengkaji antara kebutuhan dan pasokannya. Ini untuk menghindari pembangunan infrastruktur yang mubazir.

 

“Kami juga tidak mau kalau Pertamina atau trader lain membangun tapi tidak ada pembelinya atau tidak ada pasokannya. Lalu juga dilihat kebutuhan di suatu daerah cukup atau tidak sih,” kata Agus di Jakarta, Senin (9/3).

 

Dalam roadmap tersebut, pemerintah akan menentukkan mana wilayah yang kebutuhan gasnya besar dan yang kebutuhan gasnya kecil. Prioritas pembangunan pipa akan diberikan pada daerah yang kebutuhannya besar dan dekat dengan sumber gas. Sementara untuk daerah yang kebutuhannya sedikit bisa menggunakan skeman virtual pipe line.

 

“Virtual pipeline pelaksananya (perusahaan) bisa dari mana aja kemudian pasokannya kan bisa menggunakan LNG yang kecil-kecil,” ungkap Agus.

 

Namun ia memastikan, rencana pembangunan pipa akan tetap mempertimbangkan kontrak trader gas yang rerata masih berlaku hingga tiga atau lima tahun ke depan. Kementerian ESDM akan melakukan negosiasi dengan para trader untuk mencari solusi terbaik. Ia menolak bila Pemerintah dianggap melakukan pembatasan terhadap trader gas.

 

“Di dalam mengembangkan infrastruktur prinsipnya kan efektif dan efisien jangan langsung dibilang membatasi kalau memang dibutuhkan yang harus dibikin.”

 

Dalam satu dua bulan ke depan, hasil roadmap akan diterbitkan dalam bentuk Perpres. Beleid itu akan menjadi acuan dalam penerbitan Permen oleh Kementerian ESDM untuk mewajibkan trader membangun infrastruktur. Sebelum penerbitan beleid itu, pemerintah memang memperbolehkan izin niaga kepada perusahaan yang tak memiliki fasilitas. Izin itu diberikan berdasarkan PP No.36 tahun 2014 dan Permen No.19 tahun 2009.