Jakarta, TAMBANG – PT. Freeport Indonesia terus mendapat kemudahan dari pemeritah. Kali ini status Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang seharusnya berakhir pada 10 Januari 2018, diperpanjang hingga 30 Juni 2018.
“Perpanjangan sampai Juni 2018, untuk memberikan kepastian penyelesaian empat poin dalam perundingan pemerintah dengan Freeport,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta (2/1).
Sebelumnya pada Oktober 2017, pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport hingga 10 Januari 2018 dengan alasan belum selesainya perundingan antara keduanya. Kini, setelah banyak pertanyaan muncul di akhir tahun 2017, pemerintah kembali memperpanjang, untuk memberikan kepastian investasi dan penyelesaian kesepakatan empat poin utama, yaitu, terkait dengan divestasi 51 persen, perpajakan dan investigasi dan pembangunan smelter yang belum selesai.
“Perlu memberikan kepastian investasi dengan perpanjang IUPK, dan ini adalah bagian proses kami finalkan komponen negosiasi. Kami harap sebelum ini selesai, permanen IUPKnya bisa di-issue bersama tiga komponennya yang lain, yaitu smelter, lifting dan rezim investasi,,” tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, Juru Bicara PT. Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan, kepastian perpanjangan IUPK ini mereka sudah kantingi sejak 28 Desember 2017 lalu.
“Sejak 28 Desember sudah kami dapatkan, kini kami bermaksud mengajukan izin rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke Kementerian ESDM, sebelum batas waktu izin ekspor habis pada Februari 2018,” kata Riza.