Jakarta-TAMBANG. Pemerintah usulkan agar harga gas bumi disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia. Sehingga kedepan harga gas bumi lebih tertata.
Harga gas bumi untuk dalam negeri saat ini sangat bervariasi, hal ini berdampak pada industri dan masyarakat. Sebab itu, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan kalau sekarang ini pemerintah tengah menyusun formula harga gas baru.
Adapun, formula penetapan harga gas bumi baru ini nantinya akan mengacu pada perkembangan harga minyak dunia, tentunya dengan tetap mempertimbangkan harga gas perolehannya, konstanta harga dasar serta eskalasi untuk penyesuaian inflasi.
“Sehingga ketika harga minyak rendah, maka harga gas turun.Demikian pula sebaliknya,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini harga gas bumi untuk dalam negeri sangat bervariasi, gas bumi untuk listrik, harga terendah mencapai US$ 2,25 per MMBTU dan tertinggi US$ 7,97 per MMBTU. Sedangkan untuk pupuk dan petrokimia, harga terendah US$ 2,87 per MMBTU dan tertingginya mencapai US$ 8 per MMBTU. Harga gas untuk industri, terendah US$ 1,46 per MMBTU dan tertinggi US$ 7,32 per MMBTU.
Dalam usulan pemberlakuan formula harga gas bumi ini, Pemerintah juga memandang perlu dimasukkannya harga produk untuk memberikan margin bagi industri yang menimbulkan banyak lapangan pekerjaan.