Jakarta-TAMBANG.Pemerintah hari ini masih akan melanjutkan pembahasan tentang perpanjangan izin eksport konsentrat PT Freeport Indonesia. Dan hari ini merupakan batas akhir pembahasannya. Dari informasi yang diperoleh PT Freeport Indonesia belum melengkapi beberapa data yang dibutuhkan.
“Pembahasan belum selesai, masih terus berlangsung. Dia masih memasukan data lagi. Terakhir besok (hari ini,red). Masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi,”kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Aryono usai rapat semalam (23/7).
Menurut Bambang sebagian data khusus terkait pelaporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur yang masih kurang. Untuk komitmen pembayaran lahan PT Freeport Indonesia baru membayar sebagian. Seperti diketahui dana pembayaran lahan senilai US$150 juta. “Mereka sudah membayar sebagian,”terang Bambang.
Perusahaan tambang hanya akan diperkenankan mengekspor konsentrat jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2014. Dalam beleid terkait Tata Cara dan Persryaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan ditegaskan perpanjangan hanya akan diberikan jika kemajuan pembangunan smelter mencapai 60% dari perencanaan dan penyerapan dana selama enam bulan terakhir.
Pembahasan perpanjangan izin ekspor dari produsen tembaga terbesar di Indonesia sudah dimulai sejak pagi. Pada mulanya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Mohamad Hidyat bertemu dengan pihak PT Freeport Indonesia. Setelahnya dilanjutkan lagi pertemuan dengan tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan TekMira, Kementrian ESDM. Rapat ini dihadiri juga oleh Pejbaat Eselon II dari Direktorat Mineral Kementrian ESDM.
Sementara PT Freeport Indonesia menunggu hasil rapat. Terlihat Vice President Legal Freeport Indonesia Clementino Lamury yang tetap berada Ditjen Minerba. “Kami disuruh menunggu,”katanya singkat.
Rapat berlangsung cukup lama sampai pukul 18.00 WIB. Usai rapat tersebut, Dirjen Minerba Bambang Gatot dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Mohamad Hidayat kembali bertemu dengan PT Freeport Indonesia untuk menyampaikan hasil sementara dari evaluasi yang dilakukan.
Dan ternyata sampai usai rapat tersebut belum ada keputusan yang bisa diambil karena data-data yang disampaikan PT Freeport Indonesia belum lengkap. “Ini masih dalam proses. Karena memang masih ada hal yang harus dievaluasi dari kemajuan pembangunan smelternya. Itulah yang dari tadi belum selesai proses evaluasinya. Tadi baru tim teknis dan masih ada banyak hal sehingga besok pagi masih harus dikerjain lagi. Belum selesai evaluasinya,”kata Mohamad Hidayat yang ditemui usai bertemu dengan PT Freeport Indonesia semalam.
Hari ini menjadi hari terakhir dan pihak Freeport Indonesia masih harus melengkapi data yang dibutuhkan.Sementara batas akhir dari izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia jatuh pada tanggal 25 Juli 2015. PT Freeport Indonesia menurut Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono mengajukan kuota ekspor masih sama seperti periode sebelumnya yakni sebesar 580.000 ton