Jakarta-TAMBANG. Kementerian Perdagangan akan menerapkan aturan ekspor baru untuk komoditas strategis dengan kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) melalui Permendag No.4/2015. Permen itu akan akan efektif pada April mendatang. Ekportir batu bara, sawit, mineral, dan migas harus menggunakan skema itu.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri mengatakan, sebaiknya khusus untuk industri migas tidak harus menggunakan aturan L/C. Menurut Faisal, pola penjualan ekspor migas berbeda dengan komoditas lain karena menggunakan kontrak penjualan jangka panjang. Jika dipaksakan memakai skema tersebut justru mengganggu bisnis migas nasional.
“Sebaiknya migas dikeluarkan dari kewajiban L/C. Bisnis migas itu kan berbasiskan pada kepercayaan antara dua pihak, tidak perlu lagi pakai skema itu. Justru akan menurunkan kredibilitas industri migas kita,” kata Faisal.
Penggunaan L/C, kata Faisal dapat dimanfaatkan oleh pebisnis nakal untuk memutus kontraknya. Pasalnya, harga migas dengan skema kontrak akan lebih mahal dibandingkan dengan pembelian di spot.
Faisal menambahkan, pemerintah tak perlu kuatir dengan sistem pengawasan jual beli migas nasional. Sistem pengawasan yang berlaku selama ini sudah cukup ketat karena setiap perjanjian jual beli harus mendapatkan tanda tangan dari Kementerian ESDM dan diperiksa oleh badan pengawas seperti BPK.
“Tidak perlu Kemendag kuatir soal itu. Pemerintah kita harus berhenti mengeluarkan aturan yang bodoh seperti ini. Migas harus dikeluarkan dari aturan itu sekarang jangan menunggu April sebab banyak kontrak penjualan yang terganggu,” ungkapnya.