Beranda Mineral Meski Kalah di PTUN, ESDM Persilahkan MMP Tetap Beroperasi  

Meski Kalah di PTUN, ESDM Persilahkan MMP Tetap Beroperasi  

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan lampu hijau kepada perusahaan tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) untuk tetap melakukan kegiatan operasi produksi. Padahal PTUN Jakarta Timur sudah membatalkan IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan Kementerian ESDM pada 2014 lalu.

 

Sekretaris Dirjen Minerba Agoes Tridoesono mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan PTUN Jakarta Timur yang memerintahkan pembatalan IUP OP milik MMP. Namun menurutnya putusan PTUN Jakarta Timur belum berkuatan hukum tetap karena ada kemungkinan PT Mikgro Metal Perdana melakukan banding.

 

Jika upaya banding dilakukan, selama proses persidangan nanti, kata Agoes, perusahaan tersebut masih diperbolehkan melakukan kegiatan operasi produksi. “Pemerintah tidak akan banding. Tapi kalau MMP mau melakukan banding kami akan bantu dengan memberikan data-data. Apabila mereka (MMP) pun mau menggugat kami di arbitrase ya tidak masalah. Kami akan ikuti seluruh proses yang ada,” kata Agoes.

 

Seperti diketahui bahwa sejak kalah di PTUN Jakarta Timur pertengahan Juli lalu, MMP masih belum bersedia menghentikan kegiatan operasinya. Akibat sikap itu, warga Pulau Bangka geram dan meminta ketegasan pemerintah pusat dan daerah untuk memerintahkan penghentian operasi tambang.

 

Sejak 2008, Pulau Bangka menjadi perhatian nasional saat kehadiran PT Mikgro Metal Perdana yang mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal. Izin itu berupa pemberian hak kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27% dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66% dari luas Pulau Bangka.

 

Pada Juli 2014 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengeluarkan IUP tahap operasi produksi bagi MMP. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sukhyar beranggapan Mikgro Metal Perdana telah mengeluarkan sejumlah investasinya pada masa eksplorasi. Untuk memberikan jaminan kepada investor, pemerintah memutuskan mengeluarkan izin produksi agar perusahaan itu tidak terkena sanksi mengingat masa berlaku eksplorasinya sudah selesai.