Egenius Soda
[email protected]
Jakarta-TAMBANG.Menteri ESDM Sudirman Said telah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri. Salah satu yang hendak dicapai dari pembentukan tim ini diantaranya terkait kepastian hukum di sektor migas. Harus diakui kepastian hukum di sektor ini masih sangat minim. Salah satu contohnya adalah kasus bioremediasi yang dinilai sebagai kriminalisasi pekerja migas.
Untuk diketahui pada awal Oktober 2014 silam, salah satu karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) diputus bersalah oleh MA. Dialah Bachtiar Abdul Fatah. Ketok palu hakim MA membuatnya harus merasakan dingingnya udara di balik jeruji penjara. Bachtiar divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Ia dinyatakan bersama terkait proyek bioremediasi atau kegiatan pemulihan lingkungan pada kawasan perminyakan mili CPI. Kini tinggal satu upaya hukum lagi yang bisa ditempuhnya yakni Peninjauan Kembali (PK).