Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan bahwa landasan hukum yang akan menaungi Badan Layanan Umum batu bara (BLU batu bara) adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, Perpres ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Progres penyiapan rancangan Peraturan Presiden telah sampai kepada pembahasan harmonisasi antara kementerian/lembaga yang telah dilaksanakan dalam tiga putaran,” ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).
Penyelarsan lintas kementerian yang alot, kata dia lantaran pembahsan berkutat pada konsekuensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan pendidikan dan kesehatan. Kendati begitu, dia berharap aturan ini bisa rampung sebelum tahun depan. “Diharapkan pembahsan ini dapat selesai sebelum memasuki tahun 2023,” imbuhnya.
Setelah diharmonisasi di Kemenkumham, aturan ini kemudian diserahkan kepada Presiden untuk kemudian disahkan sebagai payung hukum BLU. Pelaksana BLU Batu bara sendiri akan dikelola oleh Lemigas.
“Kita harus memonitor progres yang ada di Kumham setelah itu baru di bawa ke Presiden. Kalau perangkat sudah disiapkan di Lemigas,” jelasnya.
Konsep BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non kelistrikan. Lembaga ini memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangkan penjualan batu bara baik domestik maupun luar negeri.
“Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal adjusment tiap triwulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti. Regulasi penetapan tarif formula diatur dengan peraturan menteri keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Arifin menyatakan bahwa konsep penghimpunan dana kompensasi, dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor maupun untuk domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti. Adapun mekasnisme pemungutan dan penyaluran akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Konsep penyaluran adalah supplier batu bara menerbitkan dua invoice secara bersamaan kepada BLU dan PLN untuk dilakukan verifikasi oleh Dirjen Minerba dan PLN. Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN dan industri kecuali smelter,” tandasnya.