Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan kabar terkini divestasi 11 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (VALE). Katanya, sekarang sudah memasuki tahap negosiasi dengan MIND ID.
“VALE sekarang dalam tahap negosiasi mau 11 persen,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
Pelepasan 11 persen kepada pemerintah ini sebagai prasyarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) VALE yang akan habis pada 28 Desember 2025 dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kata Arifin, ketentuan ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia.
Ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Secara prinsip gak boleh gak mau karena itu mandat 51 persen,” imbuh dia.
Arifin juga menyinggung soal jumlah saham VALE yang menurutnya sudah sesuai dengan UU tersebut yakni 51 persen. Kata dia, 20 persen saham yang di publik yang sempat viral karena diisukan punya perusahaan cangkang luar negeri, juga bagian dari kepemilikan Indonesia dan tidak boleh dijual ke asing.
“Kalau publik di dalam negeri gak boleh dijual ke luar negeri. Di situlah bahwa saham dari IPO kan itu diakui sebagai kepemilikan pemerintah. Itu di Undang-Undang OJK juga sama,” ujar dia.
Arifin pun menceritakan kronologi divestasi 20 persen saham VALE ke publik. Kata dia, kewajiban itu dimulai tahun 1998 di mana VALE menawarkannya ke perusahaan tambang pelat merah, tapi tidak ada yang berani ambil lantaran harga komoditinya tidak signifikan seperti sekarang.
“Waktu itu pemerintah bilang kepada VALE untuk bisa melakukan divestasi 20 persen waktu itu. VALE melaksanakannya tahun 2002. Nah, ditawarkan kepada pemerintah, waktu itu di pemerintah tidak ada yang mau beli, MIND ID waktu itu belum ada,” ujar dia.
“Waktu itu kan perusahaan-perusahaan kita komoditinya gak kaya sekarang. Jadi pemerintah menyampaikan surat bahwa itu untuk dijual di pasar publik dalam negeri,” pungkasnya.