Egenius Soda
[email protected]
Jakarta-TAMBANG.Koordinasi terus dilakukan Kementrian ESDM termasuk lintas kementrian. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang lebih ramah. Salah satunya dengan Kementrian Keuangan terkait kebijakan fiskal. Menteri ESDM Sudirman Said bersama para Dirjen telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu petang (12/11).
Untuk sektor mineral dan batu bara, setidaknya ada tiga isu penting yang dibahas. Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar, hal pertama terkait insentif fisakal untuk sektor hilir pertambangan. “Banyak yang membutuhkan tax holiday, tax allowance, dan attachment credit untuk mendukung investasi yang mereka tanamkan. Kemenkeu sudah catat dan akan dibahas di pertemuan berikutnya,” terang Sukhyar.
Hal kedua yang dibahas terkait industri pionir seperti pencairan batu bara (coal liquid). Kalangan pengusaha meminta Pemerintah memberikan insentif fiskal. Demikian juga dengan kegiatan pelaku usaha untuk peningkatan nilai tambah batu bara dengan mengembangkan gasifikasi batubara.
Dirjen Minerba juga menyampaikan permintaan pengusaha pengolahan anode slime yang meminta agar bisnisnya tidak dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan Kemenkeu. Dan terakit hal ini menurut Dirjen Minerba R. Sukhyar pihak Kementrian Keuangan langsung memberi respon positif. “Sejauh ini putusannya iya. Cuma formulasinya sedang dihitung oleh mereka,” kata Sukhyar.
Kemudian yang juga dibahas terkait amandemen kontrak kerja pertambangan yang sekarang ini sedang dilakukan. Untuk diketahui Pemerintah sedang melakukan renegosiasi kontrak baik dengan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk sektor mineral maupun PKP2B untuk pertambangan batu bara. Hal yang terkait dengan keuangan diantaranya soal PPN dan PPh. Menurut Sukhyar saat ini mereka sedang membahas bersama Kementrian Keuangan.
Dan yang juga dibahwa terkait restitusi pajak yang diminta pemegang PKP2B generasi satu. “Tadi juga ada jawaban yes dari Keuangan dan akan dibayarkan dengan mekanisme lanjutan,” terang Sukhyar.
Sebagaimana diketahui, PPn yang dulu dibayar minta direstitusi oleh perusahaan tambang batu bara pemegang PKP2B generasi satu. Dalam keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) disebutkan bahwa pemerintah harus membayar karena hal ini tercantum dalam. Dan sebenarnya hal tersebut bisa dilakukan namun yang harus dibahas sekarang ini adalah bagaimana mekanisme pembayarannya.
Dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi satu, batu bara dikenakan pajak. Dengan demikian apabila ada pembelian barang akan terkena PPn. Ketika batubara kena pajak, perusahaan bisa mendapatkan restitusi atas PPn yang dibayarkan. Itu yang belum dibayarkan sampai saat ini.
Sementara Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengaku pembahasan restitusi pajak PKP2B melibatkan banyak pihak seperti Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara dan BPKP sehingga eksekusinya terkadang lama. Tetapi sedang dikerjakan sekarang.
“Akan segera selesai. Tidak tahun depan, ini set off. Kita (pemerintah) harus bayar, dia juga bayar. Tinggal dihitung perbedaanya saja. Penyelesaiannya nanti justru pemerintah dapat tambahan uang. Kan ada denda, dan sanksi segala macam kan,” ungkap Fuad.