Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diberikan kepada badan usaha di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bekas Perjanjian Kontrak dan Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tulis, kenapa kalian malu-malu,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di Jakarta, Jumat (7/6).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini tidak merinci berapa luas konsesi yang bakal diberikan tersebut. Termasuk tidak membeberkan jumlah cadangan batu bara yang tersedia di lahan penciutan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini.
“Berapa cadangannya nanti coba tanya. Begitu kita kasih, baru tanyain mereka saja, saya bukan Ahli nujum juga,” terang Bahlil.
Menurut Bahlil, pemberian WIUPK itu tidak dilihat dari besarnya konsesi, tapi dilihat dari besaran cadangannya.
“Tambang itu bukan dari luas arealnya, tapi cadangannya. Kalau arealnya besar, cadangannya sedikit untuk apa. Tapi arealnya tidak terlalu besar, cadangannya bagus, itu yang paten,” beber Bahlil.
Lahan eks PKP2B PT KPC mencapai 23.395 hektare (ha). Jumlah tersebut merupakan hasil penciutan imbas perpanjangan IUPK selama 10 tahun yang didapatkan pada 9 Maret 2022.
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 83 Poin b dijelaskan, luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batu bara diberikan paling luas 50 ribu hektare.
PBNU dikabarkan sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Menurut Bahlil, izin tersebut dipastikan rampung minggu depan. “NU sudah jadi sudah berproses. Insyaallah minggu depan,” ucap Menteri Bahlil.
Pembagian konsesi tambang untuk Ormas Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A poin 1 pada PP tersebut.