Beranda Mining Services Memperbaiki Tata Kelola Energi dan Pertambangan Perlu Kebijakan Revolusioner

Memperbaiki Tata Kelola Energi dan Pertambangan Perlu Kebijakan Revolusioner

Jakarta-TAMBANG. Kekayaan alam Indonesia berupa sumber energi dan pertambangan yang melimpah seharusnya dapat membuat rakyat Indonesia sejahtera. Namun, sampai saat ini kondisi Indonesia belum lepas dari masalah kemiskinan, tingginya pengangguran dan masih minimnya jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar mengatakan, kekayaan alam sumber energi dan pertambangan belum dapat sejahterakan rakyat, karena energi dan pertambangan tidak dikelola berdasarkan hukum dan keadilan.

 

Dalam catatan PUSHEP, kata Bisman, masih banyak ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah (clear and clean), sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah.

 

“Terkait IUP bermasalah, Pemerintah jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi penyimpangan dan korupsi,” tegas Bisman dalam keterangan persnya kemarin.

 

Lebih lanjut Bisman mengatakan, penyelesaian renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B, baru 1 perusahaan yang sudah menandatangani amandemen kontrak, sebanyak 86 perusahaan baru sebatas menandatangani MOU dan sisanya belum jelas.

 

Di sektor minyak dan gas bumi, PUSHEP menyoroti mafia migas dan korupsi migas yang menjadi penyebab inefisiensi dalam tata kelola migas. Sampai saat ini belum terungkap siapa sebenarnya mafia migas,  Tim Reformasi Tata kelola Migas yang dibentuk Pemerintah juga belum menunjukkan tanda-tanda dapat mengungkap dan memberantas mafia migas.

 

“Keberadaan tim ini harus mampu memberantas mafia migas yang sesungguhnya, jangan sampai malah melindungi mafia,” tegasnya.

 

Untuk harga dan subsidi BBM, Pemerintah telah menaikkan harga BBM untuk mengurangi subsidi BBM yang pada  APBN tahun 2014 mencapai Rp246,5 Triliun.  Pemerintah juga telah merencanakan pada tahun 2015 akan memberikan subsidi tetap untuk per liter BBM.

 

Harga jual BBM ke masyarakat akan naik dan turun mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Dengan demikian, fluktuasi harga minyak dunia akan langsung ditanggung oleh masyarakat.

 

“Pemerintah agar benar-benar mengkaji tentang peran subsidi dan konstitusionalitas penetapan subsidi tetap pada harga BBM, mengingat Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penetapan harga BBM yang mengikuti harga pasar adalah inkonstitusional,” ujarnya.

 

Sementara, peneliti PUSHEP, Ilham Putuhena menambahkan, kenaikan tarif listrik perlu menjadi perhatian Pemerintah karena mulai bulan Juli 2014 Pemerintah telah menaikkan tarif tenaga listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Bahkan pada tanggal 1 Januari 2015 nanti masyarakat mendapatkan hadiah tahun baru berupa kenaikan lagi tarif listrik.

 

“Kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat seharusnya bisa dihindari jika inefisiensi di sektor hulu listrik dapat di atasi. Maka itu, Pemerintah harus fokus memperbaiki tata kelola di sektor pembangkit listrik,” kata Ilham.

 

Ilham menegaskan, perlu ada kebijakan revolusioner untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan,  misalnya  mewajibkan gedung-gedung pemerintah menggunakan listrik yang bersumber dari matahari.

 

“Jika ini bisa diwujudkan pasti akan bisa mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan,” tukas Ilham.